Wanita berinisial L (35), mantan istri oknum polisi Brigadir I, diduga bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, Propam Polri tengah mendalami ada atau tidaknya unsur kelalaian Brigadir I dalam menyimpan atau meletakkan senjata api jenis revolver tersebut.
"Terkait dengan saksi I, nanti kita lihat. Lagi berproses terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dibuat, baik kode etik dan disiplinnya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (4/8/2026).
Calvijn mengatakan pemeriksaan lebih lanjut ke Brigadir I akan dilakukan setelah proses persemayaman korban selesai dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena hari ini kan masih proses keluarga. Nanti akan dijelaskan, yang jelas proses Kasi Propam masih mendalami secara disiplin dan kode etik," ujarnya.
Calvijn mengatakan jasad korban telah diautopsi. Hasilnya, ditemukan ada residu peluru di tubuh korban.
"Dikuatkan hasil Labfor dan hasil autopsi yang dilakukan, bahwa adanya sisa residu di jari tangan, badan, dan baju milik korban," kata Calvijn.
Selain ke korban, Labfor juga melakukan pengujian swab ke jari tangan mantan suami korban, yakni Brigadir I, untuk mendeteksi residu peluru. Namun, hasilnya, tidak ada ditemukan adanya residu.
"Tim Identifikasi bersama Labfor melakukan hal yang sama, swab jari tangan di tubuh saksi I (polisi) dengan hasil tidak ditemukan sisa residu yang ada," ujarnya.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan bahwa dari hasil autopsi juga tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, selain bekas luka tembak di bagian kepala.
"Dari keterangan dokter forensik yang melakukan autopsi, bahwa tidak ada bekas-bekas kekerasan atau bekas-bekas apapun benda tumpul, benda tajam yang melukai korban, hanya ada satu luka tembak yang berada di bagian kepalanya," ujarnya.
