Tiga orang pegawai salah satu minimarket di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi karena mencuri di tempat mereka bekerja. Dalam aksi pencurian itu, para pelaku menggondol uang dari dalam minimarket sebanyak Rp 49,3 juta.
Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi mengungkapkan, pelaku pencurian adalah karyawan di minimarket.
"Petugas mengungkap kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," kata Rusdi kepada detikSumut, Senin (20/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi menjelaskan peristiwa itu diketahui terjadi di salah satu minimarket di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, pada Kamis (9/6) pagi.
Awalnya warga memberitahukan kepada salah satu karyawan bernamaMutia bahwa minimarket tempat dia bekerja telah terbongkar.
Dia lantas menuju ke lokasi dan melihat pintunya sudah terbuka. Dia pun langsung melaporkan ke atasannya dan kemudian melakukan pengecekan ke dalam toko. Di sana didapati bahwa uang dalam brangkas senilai Rp 49,3 juta raib.
Setelah itu, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba. Polisi melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan titik terang. Petugas melakukan interogasi terhadap pegawai minimarket tersebut bernama Armando Sidauruk yang dicurigai sebagai pelaku.
"Hasil interogasi, Armado Sidauruk mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan dua rekannya yang juga karyawan bernama Julpiansyah dan Zainal Arifin Nasution," ujar Rusdi.
Dari tangan para tersangka, petugas sejumlah barang bukti hasil curian. Tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan.
(dhm/dpw)