Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, Abdul Wahed didakwa melakukan pembunuhan berencana. Wahed melakukan pembunuhan itu karena mengetahui istrinya dihamili saat dia masih mendekam dalam penjara.
Dilansir dari detikJatim, sidang kasus ini sudah masuk dalam agenda mendengar keterangan saksi. Ada dua saksi yang hadirkan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/6) kemarin. Keduanya adalah Zainal Arifin dan Atep. Dua orang itu adalah teman terdakwa Abdul Wahed.
Mereka bergiliran menyampaikan kesaksian. Abdul pun mendengarkan kesaksian mereka dengan seksama. Keduanya pun menjawab pertanyaan yang diajukan JPU terkait aksi pembunuhan yang lakukan Abdul Wahed. Mereka menduga, aksi nekat itu dilakukan karena terbawa emosi istrinya dihamili orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin, karena gengsi, karena istrinya dihamili korban," kata Atep saat sidang dikutip detikJatim, Senin (13/6/2022).
Abdul Wahed tak membantah apa yang disampaikan Atep. Ia menyatakan bahwa istrinya telah dihamili oleh korban Abdul Halim. Bahkan, Abdul Halim telah berjanji akan menikahi istrinya. Saat itu, Abdul Wahed masih di dalam penjara.
Pembunuhan itu bermula ketika Wahed yang resmi bebas pada 16 Juni 2021. Dia kaget bukan kepalang mendapati istrinya, Maimuna tengah hamil 9 bulan, dan siap melahirkan pada Desember 2021.
Artinya, kehamilan istrinya itu sudah terjadi 3 bulan lebih awal sebelum dia dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan. Warga Dusun Malakah, Desa Kumis, Kedundung, Sampang itu pun curiga.
Maimuna akhirnya mengaku bahwa dirinya bertemu Abdul Halim melalui Facebook dan pertama kali bertemu pada Desember 2020 di sebuah warkop di kawasan Suramadu, Kenjeran, Surabaya.
Seiring berjalannya waktu istrinya itu mulai menjalin asmara. Mereka bahkan sudah 3 kali melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Kenjeran, Surabaya hingga akhirnya Maimuna hamil.
Terdakwa Abdul Wahed pun mendesak istrinya untuk memberitahu siapa laki-laki yang telah menghamilinya. Istrinya hanya memberi tahu ciri-ciri fisiknya, jenis sepeda motor, serta plat nomor sepeda motor milik Abdul Halim.
"Saat itu diberitahu istri, ciri-ciri fisik, motor, dan plat nomor (motor korban)," kata terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim.
Pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu terdakwa Abdul Wahed sengaja mencari pria yang dimaksud istrinya di kawasan Jalan Bibis, Surabaya bersama salah seorang rekannya berinisial S yang masih dicari polisi.
Keduanya akhirnya menemukan laki-laki yang dimaksud istrinya. Korban Abdul Halim saat itu mengendarai Yamaha Jupiter warna hitam kombinasi hijau bernopol L 3810 MU. Persis seperti yang disebut Maimuna.
Seketika Abdul Wahed naik pitam. Bersama temannya S ia membuntuti Abdul Halim sembari mencari kesempatan untuk menyerangnya. Hingga mereka tiba di pertigaan Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Wahed yang mengakui ke mana pun ia pergi selalu membawa celurit langsung membacokkan senjata tajam itu tepat ke tangan kanan korban. Abdul Halim yang kaget segera menghentikan motornya.
Sambil berlari dengan tangan terluka pria itu sempat meminta tolong kepada warga di sekitar lokasi. Tapi Wahed terus mengejarnya. Hingga korban pun jatuh tersungkur dan menjadi bulan-bulanan Wahed.
Berkali-kali Wahed melukai Abdul Halim hingga tak berdaya dengan tubuh bersimbah darah. Setelah puas menganiaya korban Wahed dan S segera kabur. Akibat luka penganiayaan itu korban pun tewas.
Kepada Ketua Majelis Hakim Wahed mengakui bahwa dirinya menganiaya korban secara membabi buta di lokasi kejadian perkara dengan celurit yang selalu ia bawa ke mana-mana.
Pada akhirnya Wahed tidak bisa lari dari kejaran petugas kepolisian. Ia ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wahed dijerat pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca berita lengkapnya di sini.
(dpw/dpw)