Dugaan keterlibatan anggota Polrestabes Medan, Aipda LS dalam kasus penyiksaan yang berujung kematian tahanan bernama Hendra Syahputra terus didalami Propam Polda Sumut. Kompolnas mendukung langkah Polda Sumut memberikan sanksi kepada Aipda LS.
Saat menjadi petugas piket menjaga ruang tahanan, Aipda LS diduga kuat menyuruh tahanan lain menyiksa Hendra. Bahkan, tahanan itu disuruh untuk masturbasi pakai balsem. Penganiayaan tersebut terjadi pada November 2021.
"Adanya pembuktian yang terungkap di pengadilan tentang keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut, maka langkah Bid Propam Polda Sumut sudah tepat yaitu langsung memproses terhadap oknum tersebut melalui sidang etik," kata Komisioner Kompolnas Benny Mamoto, Senin (13/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny meminta agar dilakukan pengawasan lebih ketat usai peristiwa itu terjadi.
"Saran Kompolnas untuk mencegah tidak terulangnya kasus seperti ini yaitu dengan meningkatkan pengawasan melekat oleh atasan langsung. Kemudian meningkatkan pengawasan terhadap para tahanan untuk mencegah terjadinya kekerasan sesama tahanan," sambungnya.
Kasus ini berawal dari sejumlah tahanan yang melakukan penganiayaan kepada Hendra Syahputra yang menyebabkan dia meninggal dunia. Polisi pun menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Kemudian kasus ini pun masuk ke persidangan. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Hendra sempat dipaksa untuk masturbasi menggunakan balsem.
"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan seperti dilihat dari SIPP PN Medan, Sabtu (11/6).
Kasus ini ternyata tidak hanya melibatkan tahanan di dalam penjara. Terungkap jika yang awalnya menyuruh melakukan penganiayaan kepada Hendra adalah petugas piket yang berjaga di ruang tahanan.
"Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (12/6).
"Dimana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS (Hendra Syahputra)," sambungnya.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/dpw)