Seorang pria beristri di Kabupaten Lebong, Bengkulu ditangkap polisi karena mencabuli siswi SMP. Ironisnya, aksi bejat pria berinisial YM (18) itu dilakukan saat istrinya tengah hamil tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Lebong Tengah setelah korban melapor ke Unit PPA Polres Lebong pada 25 Mei lalu, atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Alexander, Sabtu (04/06/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban berkenalan di aplikasi media sosial Facebook, tiga bulan lalu. Komunikasi mereka saat itu kian intens.
Lantas, pada Jumat, 6 Mei lalu, saat korban menginap di rumah orangtuanya di Lebong Tengah, mereka membuat janji untuk bertemu. Malam, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku menjemput korban dari rumahnya.
"Saat itulah keduanya bertemu, lalu pergi menggunakan motor pelaku kesebuah tempat yang sepi," papar Alexander.
Awalnya, pelaku membawa korban ke kuburan. Dia berusaha berbuat cabul di sana. Kemudian korban dibawa ke areal perkebunan.
"Di sanalah korban di cabuli pelaku," ungkap Alexander.
Awalnya, kata Alexander korban coba menolak dan melawan. Tetapi pelaku tetap memaksa korban hingga korban dicabuli.
Saat ini, YM masih ditahan di kantor polisi. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun karena mencabuli anak di bawah umur.
(dpw/dpw)