Diduga Cabuli Anak 5 Tahun, Briptu DA Terancam Dipecat dari Polri

Sumatera Selatan

Diduga Cabuli Anak 5 Tahun, Briptu DA Terancam Dipecat dari Polri

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 26 Mei 2022 14:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Palembang -

Polisi resmi menetapkan Briptu DA (30) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Briptu DA terancam dipecat dari institusi Polri jika terbukti bersalah.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengatakan, Polda Sumsel telah berkomitmen akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pidana. Pihaknya tidak segan untuk memecat anggotanya yang merusak citra instansi Polri.

"Bapak Kapolda komitmen kalau menyangkut masalah anggota, kalau memang terbukti melakukan suatu pidana dia bisa di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Erlangga kepada detikSumut, Kamis (26/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erlangga, selain diproses secara pidana, Briptu DA juga akan diproses karena diduga melanggar kode etik internal Polri. Briptu DA akan diperiksa Propam untuk menentukan nasibnya ke depan.

"Iya, selain diperiksa terkait pidananya dia juga akan diperiksa Propam terkait sanksi etiknya," kata Erlangga.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam pemeriksaan etik itu, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Yang meriksa kode etiknya nanti di Polres Muratara, karena dia bertugasnya di sana. Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, tergantung nanti pertimbangan dan saran hukum, pendapat hukumnya, kemudian diajukan ke Kapolda dan Kapolda yang menentukan (sanksinya)," jelas Erlangga.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. Haris juga mengatakan Briptu DA bakal diperiksa oleh Propam Polres Muratara terkait sanksi etiknya.

"Pemeriksaan etik Briptu DA ke Polres Muratara," kata Haris.

Sebelumnya, Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Briptu DA sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak. Personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara) itu diduga mencabuli teman anaknya sendiri, FC yang masih berusia lima tahun.

"Statusnya (Briptu DA) sudah tersangka," tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi.

Setelah ditetapkan tersangka, Briptu DA kini ditahan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Iya sudah ditahan," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Briptu DA diduga terbukti melakukan pencabulan terhadap teman anaknya itu. Personel polisi aktif itu dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.




(dpw/dpw)


Hide Ads