Seorang perempuan berinisial W, ASN di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) yang dilaporkan Briptu Suci Darma sebagai selingkuhan suaminya, membenarkan telah memiliki anak dari hubungan terlarang tersebut. Pihak keluarga W dan suaminya, Y sudah mengikhlaskan kejadian itu.
Perselingkuhan Eks Kasubbag Protokol OKI, Damsir Khalik dan W disebut sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu. Pengacara W, Hafiz Pankoulus menyebut pihak keluarga W dan suaminya, Y tidak lagi mempermasalahkan hal tersebut.
"Keluarganya W sudah mengikhlaskan, suaminya juga. Mereka masih tinggal satu rumah hingga saat ini," ujar Hafiz dihubungi detikSumut, Senin (30/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafiz juga mengakui sejak masalah ini muncul ke permukaan, mereka sama sekali belum berkomunikasi dengan Briptu Suci. Proses penyelesaian masalah ini pun masih bergulir di Polda Sumatera Selatan.
"Sampai sekarang memang belum ada komunikasi sejak ada laporan polisi itu," katanya.
Dia mengatakan, terkait perselingkuhan W dengan Damsir, keluarga W dan suaminya, Y, saat ini lebih mementingkan anak-anak W dan Y, termasuk anak hasil perselingkuhan, W dengan Damsir.
"Lebih memikirkan anak-anak, iya termasuk anak W dengan D juga. Intinya ikhlas ah mereka," ungkapnya.
Terkait laporan yang tengah diusut Polisi, dia mengaku kliennya tetap kooperatif menunggu hasil penyelidikan.
"Kalau yang di laporan polisi itu sifatnya kita terlapor. Kita sangat kooperatif dengan apa yang diminta polisi. Kitakan terlapor jadi sifatnya menunggu, menunggu hasil dari penyelidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Briptu Suci Darma mengungkapkkan dia akan mengantar suaminya untuk menikahi selingkuhannya berinisial W. Hal tersebut akan dilakukan setelah Briptu Suci resmi bercerai dengan suaminya, eks Kasubbag Protokol Ogan Kemering Ilir (OKI) Damsir Khalik.
Meskipun penanganan kasus dugaan perselingkuhan suaminya belum menemui titik terang di kepolisian, Briptu Suci menyampaikan alasan kenapa dia mau mengantarkan sendiri suaminya menikah.
"Jadi saat buat pernyataan, sudah saya sampaikan langsung di depan D (Damsir), setelah dia tanggung jawab semuanya, saya minta dia ceraikan aku dan tanggung jawablah dengan anak biologisnya," ujar Briptu Suci Darma kepada detikSumut, Senin (30/5/2022).
Anak biologis yang dimaksudkan Briptu Suci adalah anak hasil perselingkuhan Damsir dengan W. Kini, anak berinisial K itu sudah berusia 4 tahun. Menurut Suci, dalam hal ini anak itu tidak bersalah. Maka suaminya harus bertanggung jawab dan memikirkan masa depan balita itu.
"Ku bilang, kasihan anak itu tidak bersalah, asal usul dia jadi kabur , tidak jelas akibat perbuatan Damsir dan W. Aku minta kamu setelah kamu tanggung jawab baik secara hukum maupun administrasi, aku anterin kamu untuk nikahi si W," jelas Suci.
Suci mengungkapkan, anak itu jugalah yang selama ini menjadi alasan mengapa suaminya masih berhubungan dengan W.
(dpw/dpw)