Eks Kadisperindag Aceh Tamiang Tersangka Korupsi

Aceh

Eks Kadisperindag Aceh Tamiang Tersangka Korupsi

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 20 Mei 2022 18:41 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Banda Aceh -

Penyidik Kejati Aceh menetapkan mantan Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang berinisial AH sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pasar tradisional. Perbuatan AH merugikan negara Rp 1,5 miliar.

"Dalam kasus ini ada dua orang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu AH dan pemilik tanah berinisial SI," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Kasus bermula saat Disperindagkop Aceh Tamiang mengalokasikan dana Rp 2,5 miliar bersumber dari anggaran tahun 2014. Dana itu diperuntukkan untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah itu tidak mengikuti aturan yang berlaku. Disperindagkop disebut menunjukkan langsung tanah yang akan diganti rugi adalah milik SI.

Menurutnya, penetapan harga tanah itu hanya dilakukan dengan bermusyawarah dan bernegosiasi dengan pemilik tanah. Disperindagkop menetapkan harga ganti rugi Rp 249 ribu per meter.

ADVERTISEMENT

"Tersangka SI menerima harga ganti rugi sebesar Rp 2,4 miliar. Padahal tanah tersebut dibeli oleh tersangka SI pada tahun 2013 atau setahun sebelumnya hanya seharga Rp 14.000 permeter," jelas Ali.

Kasus itu kemudian diselidiki penyidik tindak pidana khusus Kejati Aceh. Ali mengatakan, berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Aceh ditemukan kerugian negara dalam pengadaan itu sebesar Rp. 1,5 miliar.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.




(agse/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads