Polisi telah menetapkan sopir taksi bluebird berinisial PB sebagai tersangka. PB ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak warga hingga tewas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (9/5).
"Sudah (tersangka). Sudah ditahan," kata Kanit Laka Lantas Polresta Deli Serdang, Iptu Khairil Anwar kepada detikSumut, Rabu (11/5/2022).
Khairil menyebut sopir bluebird dijerat dengan Pasal 310 ayat 2,3, dan 4 UU No RI 22 tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, dua orang tewas ditabrak mobil minibus milik taksi blue bird di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/5)..
Dari peristiwa itu Suani Irmayani pengendara sepeda motor dengan nomor polisi BL 2691 BRU tewas.Sedangkan pejalan kaki bernama Muhammad Galih Hidayat mengalami luka berat dan hingga kini dirawat di RSUD dr H Amri Tambunan Lubuk Pakam.
"Suani mengalami luka memar di kepala, telinga mengeluarkan darah, luka robek dan memar di kaki kanan, dan luka lecet di kaki kiri. Suani meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke RSUD dr H. Amri Tambunan Lubuk Pakam," ujarnya.
"Dan Galih mengalami luka memar di kepala, lecet di kening, lecet di perut, lecet di pinggang, lecet di paha kanan, lecet di tangan dan kaki. Ia diopname di RSUD dr H. Amri Tambunan Lubuk Pakam," tambahnya.
Khairil pun menjelaskan cerita awalnya sopir taksi Bluebird bernama Parbuttian Banjarnaor datang dari arah simpang Kayu Besar Tanjung Morawa menuju Bandara Kualanamu.
Di tengah perjalanan, sopir baling ke karah kiri dan menabrak Suani serta Galih. Selain itu, sopir taksi Bluebird juga menabrak mobil merek Honda Jazz BK 1510 GY yang sedang diparkirkan oleh warga bernama Muhammad Pardillah Syam.
(dhm/astj)