Pengawasan terhadap penjualan solar bersubsidi terus dilakukan. Di Sumatera Utara (Sumut) ada tiga SPBU yang ditindak karena menjual solar bersubsidi untuk dipakai keperluan industri.
"Sudah tiga (SPBU yang ditindak)," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Sabtu (9/4/2022).
Panca mengatakan tiga SPBU itu berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Labuhanbatu, dan Kabupaten Nias Selatan. Tiga SPBU itu pun diberikan sanksi peringatan oleh kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penegakan hukum ultimum remedium. Kita berikan peringatan, sosialisasi," tuturnya.
Panca pun mengimbau agar tidak ada lagi SPBU yang menjual solar bersubsidi untuk kepentingan bisnis. Panca mengatakan harusnya pengusaha malu mencari keuntungan dengan menggunakan BBM yang bersubsidi.
"Tertib menggunakan, yang bukan haknya jangan gunakan. Malu untuk menggunakan BBM subsidi," jelasnya.
(afb/dpw)