Kisah 4 Kerajaan Memimpin Tanah Simalungun

A. Fahri Perdana Lubis - detikSumut
Kamis, 29 Jan 2026 08:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Wikimedia Commons/parpining)
Medan -

Di masa lalu, Tanah Simalungun tidak berdiri di bawah satu kekuasaan tunggal. Wilayah ini justru dipimpin oleh empat kerajaan yang berdiri sejajar dan saling menjaga keseimbangan kekuasaan.

Sistem itu dikenal sebagai Raja Maropat, sebuah bentuk pemerintahan tradisional yang unik dalam sejarah Sumatera Utara. Dalam buku Sejarah Simalungun: Pemerintahan Tradisional, Kolonialisme, Agama dan Adat Istiadat karya Bandar Alam Purba Tambak, dijelaskan bahwa sebelum abad ke-19, wilayah Simalungun terbagi ke dalam empat kerajaan utama.

Dalam buku tersebut disebutkan, "Sebelum tahun 1833 daerah Simalungun terbagi atas empat kerajaan, yaitu Kerajaan Silou, Tanah Jawa, Siantar dan Panei, yang disebut Raja Maropat." Keempat kerajaan tersebut memiliki kedudukan yang sejajar.

Tidak ada satu kerajaan yang secara mutlak menguasai yang lain. Setiap raja memimpin wilayahnya masing-masing dengan sistem pemerintahan adat yang berakar kuat pada struktur marga dan kampung. Hubungan antar kerajaan dijalin melalui kesepakatan adat, ikatan kekerabatan, serta kepentingan bersama menjaga stabilitas wilayah.

Buku Sejarah Simalungun mencatat bahwa Raja Maropat bukan hanya pembagian wilayah, melainkan juga cerminan tata kelola kekuasaan lokal yang menekankan keseimbangan. Raja diposisikan bukan semata-mata sebagai penguasa politik, tetapi juga sebagai penjaga adat, hukum tradisional, dan keharmonisan sosial di wilayahnya.

Kerajaan Siantar, salah satu dari Raja Maropat, dikenal sebagai kerajaan marga yang dipimpin oleh klan Damanik. Dalam buku tersebut ditegaskan, "Kerajaan Siantar merupakan Kerajaan marga (clan kingdom) dari klan Damanik," yang menunjukkan bahwa kekuasaan kerajaan sangat erat dengan struktur kekerabatan masyarakat Simalungun.

Sistem Raja Maropat mulai mengalami tekanan ketika kolonial Belanda masuk ke wilayah Simalungun pada akhir abad ke-19. Intervensi kolonial secara perlahan melemahkan kedaulatan kerajaan-kerajaan lokal melalui penyempitan wilayah dan perjanjian politik. Pola kekuasaan kolektif yang sebelumnya dijaga melalui adat akhirnya goyah.

Puncak perubahan terjadi ketika Belanda memberlakukan perjanjian Korte Verklaring. Dalam buku Sejarah Simalungun dicatat bahwa penaklukan kerajaan-kerajaan Simalungun tidak dilakukan melalui perang terbuka. "Penaklukan itu bukan dengan cara peperangan, tetapi melalui penandatanganan perjanjian yang disebut Korte Verklaring," tulis penulis.



Simak Video "Video: Elon Musk Diisukan Bakal Merger SpaceX-xAI"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork