Di masa lalu, Tanah Simalungun tidak berdiri di bawah satu kekuasaan tunggal. Wilayah ini justru dipimpin oleh empat kerajaan yang berdiri sejajar dan saling menjaga keseimbangan kekuasaan.
Sistem itu dikenal sebagai Raja Maropat, sebuah bentuk pemerintahan tradisional yang unik dalam sejarah Sumatera Utara. Dalam buku Sejarah Simalungun: Pemerintahan Tradisional, Kolonialisme, Agama dan Adat Istiadat karya Bandar Alam Purba Tambak, dijelaskan bahwa sebelum abad ke-19, wilayah Simalungun terbagi ke dalam empat kerajaan utama.
Dalam buku tersebut disebutkan, "Sebelum tahun 1833 daerah Simalungun terbagi atas empat kerajaan, yaitu Kerajaan Silou, Tanah Jawa, Siantar dan Panei, yang disebut Raja Maropat." Keempat kerajaan tersebut memiliki kedudukan yang sejajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada satu kerajaan yang secara mutlak menguasai yang lain. Setiap raja memimpin wilayahnya masing-masing dengan sistem pemerintahan adat yang berakar kuat pada struktur marga dan kampung. Hubungan antar kerajaan dijalin melalui kesepakatan adat, ikatan kekerabatan, serta kepentingan bersama menjaga stabilitas wilayah.
Buku Sejarah Simalungun mencatat bahwa Raja Maropat bukan hanya pembagian wilayah, melainkan juga cerminan tata kelola kekuasaan lokal yang menekankan keseimbangan. Raja diposisikan bukan semata-mata sebagai penguasa politik, tetapi juga sebagai penjaga adat, hukum tradisional, dan keharmonisan sosial di wilayahnya.
Kerajaan Siantar, salah satu dari Raja Maropat, dikenal sebagai kerajaan marga yang dipimpin oleh klan Damanik. Dalam buku tersebut ditegaskan, "Kerajaan Siantar merupakan Kerajaan marga (clan kingdom) dari klan Damanik," yang menunjukkan bahwa kekuasaan kerajaan sangat erat dengan struktur kekerabatan masyarakat Simalungun.
Sistem Raja Maropat mulai mengalami tekanan ketika kolonial Belanda masuk ke wilayah Simalungun pada akhir abad ke-19. Intervensi kolonial secara perlahan melemahkan kedaulatan kerajaan-kerajaan lokal melalui penyempitan wilayah dan perjanjian politik. Pola kekuasaan kolektif yang sebelumnya dijaga melalui adat akhirnya goyah.
Puncak perubahan terjadi ketika Belanda memberlakukan perjanjian Korte Verklaring. Dalam buku Sejarah Simalungun dicatat bahwa penaklukan kerajaan-kerajaan Simalungun tidak dilakukan melalui perang terbuka. "Penaklukan itu bukan dengan cara peperangan, tetapi melalui penandatanganan perjanjian yang disebut Korte Verklaring," tulis penulis.
Sejak saat itu, sistem Raja Maropat perlahan menghilang dari praktik pemerintahan. Wilayah Simalungun masuk ke dalam struktur administrasi kolonial, sementara kerajaan-kerajaan adat kehilangan kewenangan politiknya. Meski demikian, jejak Raja Maropat tetap hidup dalam memori kolektif masyarakat Simalungun.
Hingga kini, konsep Raja Maropat dipandang sebagai simbol kearifan lokal dalam mengelola kekuasaan secara seimbang. Sistem ini menunjukkan bahwa jauh sebelum hadirnya pemerintahan modern, masyarakat Simalungun telah mengenal tata kelola wilayah berbasis musyawarah, adat, dan kesetaraan antar penguasa.
Melalui catatan sejarah dalam buku Sejarah Simalungun, Raja Maropat bukan sekadar istilah masa lalu, melainkan cerminan identitas dan cara pandang masyarakat Simalungun dalam memahami kekuasaan, kepemimpinan, dan kebersamaan.
Artikel ditulis A Fahri Perdana Lubis, peserta maganghub Kemnaker di detikcom
Simak Video "Video: Bansos Reguler dan Kebencanaan Disalurkan Bersamaan di 3 Provinsi Sumatera"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































