Penaklukan kerajaan-kerajaan di Tanah Simalungun tidak terjadi melalui dentum meriam atau perang terbuka. Justru, perubahan besar itu datang lewat selembar perjanjian kolonial bernama Korte Verklaring. Dokumen inilah yang perlahan mengakhiri kedaulatan kerajaan adat, termasuk Kerajaan Siantar.
Dalam buku Sejarah Simalungun: Pemerintahan Tradisional, Kolonialisme, Agama dan Adat Istiadat karya Bandar Alam Purba Tambak, Korte Verklaring dicatat sebagai instrumen politik utama Pemerintah Hindia Belanda dalam menundukkan kerajaan-kerajaan lokal. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa, "Penaklukan itu bukan dengan cara peperangan, tetapi melalui penandatanganan perjanjian yang disebut Korte Verklaring."
Perjanjian ini berisi pengakuan raja-raja lokal terhadap kekuasaan kolonial Belanda. Melalui Korte Verklaring, kerajaan tetap diizinkan menjalankan adat, namun kehilangan kedaulatan politik dan hak atas wilayahnya. Kekuasaan tertinggi berpindah ke tangan pemerintah kolonial, sementara raja hanya berfungsi sebagai penguasa adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buku Sejarah Simalungun mencatat bahwa penerapan Korte Verklaring terjadi setelah tekanan kolonial yang panjang. Penyempitan wilayah kerajaan, ekspansi perkebunan, serta intervensi administratif dilakukan lebih dulu untuk melemahkan posisi raja-raja Simalungun. Ketika kekuatan politik kerajaan melemah, perjanjian menjadi alat penundukan yang efektif.
Puncak peristiwa terjadi pada 1906, saat Raja Sang Naualuh Damanik dari Kerajaan Siantar dibuang oleh Belanda. Dalam buku tersebut disebutkan, "Sejak pembuangan Sang Naualuh Damanik sebagai Raja di Siantar tahun 1906, maka seluruh kerajaan di Simalungun menyatakan takluk kepada Belanda." Peristiwa ini menandai berakhirnya kedaulatan kerajaan-kerajaan Simalungun.
Berbeda dengan perang, Korte Verklaring meninggalkan dampak yang lebih senyap namun permanen. Kerajaan tidak runtuh secara fisik, tetapi kehilangan hak menentukan masa depannya sendiri. Struktur pemerintahan adat tetap ada, namun berada di bawah kendali kolonial.
Setelah penandatanganan Korte Verklaring, wilayah Simalungun, khususnya Siantar, mulai diarahkan menjadi pusat administrasi kolonial. Dari tanah kerajaan, Siantar berkembang menjadi kota kolonial yang menopang kepentingan ekonomi dan perkebunan Belanda di Sumatera Timur.
Melalui catatan buku Sejarah Simalungun, Korte Verklaring dapat dipahami bukan sekadar dokumen hukum kolonial, melainkan titik balik sejarah. Sebuah perjanjian singkat yang mengubah peta kekuasaan, mengakhiri kedaulatan kerajaan, dan membuka jalan bagi lahirnya tatanan kolonial di Tanah Simalungun.
Artikel ini ditulis A. Fahri Perdana Lubis, Peserta Maganghub Kemnaker di detikcom
(nkm/nkm)











































