Pemerintah mencatat sebanyak 63.789 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga September 2026. Data tersebut dihimpun berdasarkan laporan pekerja yang masuk ke sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip pada Minggu (11/10/2026), jumlah tersebut merupakan akumulasi tenaga kerja yang melaporkan dirinya terkena PHK melalui sistem JKP.
"Pada periode Januari s.d. September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," bunyi keterangan dari tersebut dilansir detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak. Persentasenya mencapai 20,45% dari keseluruhan tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada periode tersebut.
"Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,45 persen," bunyi keterangan itu lebih lanjut.
Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa angka PHK dalam data tersebut masih dapat berubah. Hal ini karena pekerja yang terkena PHK masih memiliki kesempatan mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK.
Dengan demikian, data untuk enam bulan terakhir masih bersifat dinamis dan berpotensi mengalami pembaruan seiring masuknya laporan maupun klaim baru.
"Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung. Untuk melihat perkembangan data yang paling akurat, disarankan untuk merujuk pada rilis publikasi terakhir yang telah menyajikan pembaruan data secara rinci per bulan," jelasnya.
