Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,9 persen pada tahun 2026. Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Rumus-rumusnya, cara perhitungannya, saya rasa kita sudah sama-sama ketahui karena jelas dalam peraturan tersebut, perhitungan-perhitungan yang sudah disampaikan, yaitu inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alpha UMP 2025," ujar Bobby saat konferensi pers, Jumat (19/12/2025).
Dikatakan Bobby, UMP Sumut ditetapkan pada 18 Desember 2025 dengan jumlah kenaikan Rp 236.412.
"7,9 persen dari angka UMP kita di tahun 2025 Rp 2.992.559 sehingga besaran kenaikan UMP kalau dinominalkan secara rupiah adalah Rp 236.412," tambahnya.
Bobby meminta seluruh kaupaten/kota untuk membuat perhitungan UMK di daerah masing-masing dengan mempedomani hal-hal yang sudah ditentukan. Ia berharap angka yang ditetapkan dapat sesuai dengan yang diinginkan baik dari Serikat Buruh dan para asosiasi.
"Ketika apa yang sudah kita inginkan, hampir-hampir tercapai atau bahkan tercapai, PR kita berikutnya adalah menjaga kondusivitas semuanya. Baik kondusivitas di lingkungan kerja, kondusivitas di lingkungan berkegiatan ekonomi, dan juga beraktivitas di lingkungan usaha," tutupnya.
Simak Video "Video: KSPI Tolak Rancangan Peraturan Pemerintah Atur Kenaikan Upah 2026"
(afb/afb)