Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam, Satu Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Bui

Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam, Satu Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 11 Mar 2026 19:20 WIB
Sidang putusan Muhammad Nazar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(11/3/2026)
Foto: Sidang putusan Muhammad Nazar di Pengadilan Negeri(PN)Medan, Rabu (11/3/2026) (Dok. Juita/detikSumut)
Medan -

Muhammad Nazar (40) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri(PN) Medan. Terdakwa terbukti mengedarkan uang palsu di arena pasar malam dengan modus membeli tiket wahana.

Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ucap majelis hakim Vera Yetti Magdalena di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila dalam 2 tahun setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta disita dan dilelang apabila tidak mencukupi diganti pidana 190 hari.

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa selama 7 hari kedepan menerima atas putusan atau banding.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus ini bermula pada 28 September 2025. Saat itu Nazar bertemu rekannya, Iwan alias Upal (DPO). Keduanya sepakat mendatangi pasar malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Sebelum berangkat, Iwan menyerahkan empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp200 ribu. Setibanya di lokasi, keduanya berpencar.

Dengan modus membeli tiket wahana permainan seharga Rp10 ribu dan menerima uang kembalian, terdakwa beberapa kali berhasil mengedarkan uang palsu tersebut. Dari aksi itu, Nazar memperoleh keuntungan sekitar Rp120 ribu yang kemudian diserahkan kepada Iwan. Ia hanya menerima upah Rp30 ribu.

Namun, keesokan harinya sekitar pukul 21.00 WIB, aksinya gagal. Nazar kembali menerima satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari Iwan dan mencoba bertransaksi di lokasi yang sama. Kasir pasar malam mengenali terdakwa dan langsung berteriak meminta bantuan.

Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan Nazar saat mencoba melarikan diri. Dari tangannya ditemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri KJE912752. Terdakwa kemudian diserahkan ke Polsek Medan Baru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut, seluruh barang bukti uang yang digunakan terdakwa dinyatakan palsu. Uang tersebut tidak memiliki unsur pengaman sebagaimana uang rupiah asli.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads