Jejak Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015-2025

Jejak Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015-2025

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Kamis, 18 Des 2025 04:02 WIB
Jejak Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015-2025
Foto: Getty Images/iStockphoto/patpitchaya
Medan -

Memahami dinamika Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah kunci untuk melihat pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan data dari BPS, perjalanan upah di Sumut menunjukkan tren yang flukuatif namun progresif.

Ini adalah alat kebijakan penting yang menunjukkan kondisi ekonomi suatu wilayah, kekuatan beli masyarakat, serta dedikasi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan bisnis. Sumatera Utara, sebagai akses utama ekonomi di bagian barat Indonesia, memiliki pergerakan upah yang menarik untuk dianalisis dalam sepuluh tahun terakhir.

Perjalanan ini dimulai pada tahun 2015. Pada waktu itu, keadaan ekonomi dunia mulai berubah setelah boom harga komoditas. Di Sumatera Utara, UMP ditentukan sebesar Rp1.625.000. Angka ini menjadi dasar awal untuk standar kehidupan yang layak di daerah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika memasuki tahun 2016, ada penyesuaian yang cukup signifikan menjadi Rp1.811.875 atau naik 11,5%. Kenaikan ini didorong oleh upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan upah dengan inflasi yang terjadi saat itu. Tren positif terus berlanjut ke tahun 2017, di mana upah minimum kembali meningkat menjadi Rp1.961.355 naik 8,2%. Pada waktu ini, fokus utama kebijakan adalah memastikan bahwa pekerja tidak kehilangan daya beli mereka di tengah perubahan harga barang kebutuhan pokok.

Titik perubahan dalam pertumbuhan yang lebih cepat terlihat antara tahun 2018 hingga sebelum terjadinya pandemi. Pada tahun 2018, Sumatera Utara mengalami peningkatan yang sangat besar. Angka Upah Minimum Provinsi mencapai Rp2.132.189, yang berarti ada peningkatan sebesar 8,71%. Ini merupakan salah satu angka pertumbuhan tertinggi dalam sejarah upah di daerah ini, yang disebabkan oleh rumus perhitungan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi.

ADVERTISEMENT

Peningkatan ini tidak berhenti di sini. Pada tahun 2019, upah kembali mengalami kenaikan menjadi Rp2.303.403 dengan persentase 8,03%. Stabilitas ekonomi Sumut pada waktu itu memungkinkan perusahaan untuk memberi kesempatan lebih besar bagi perbaikan kesejahteraan pekerja. Puncaknya terjadi di awal dekade baru, yakni pada tahun 2020, saat UMP mencapai Rp2.499.423, meningkat sebesar 8,51%. Kondisi ekonomi di awal tahun 2020 sangat optimis, sebelum akhirnya muncul tantangan global yang tidak terduga.

Dunia mengalami perubahan pada tahun 2021. Pandemi COVID-19 mempengaruhi semua sektor ekonomi, termasuk di Sumatera Utara. Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah pada saat itu lebih fokus untuk menahan kenaikan gaji agar tidak terjadi pemecatan besar-besaran. Sebagai hasilnya, pada tahun 2021, UMP Sumatera Utara ditetapkan pada angka Rp2.499.423 yang berarti tidak ada peningkatan atau stagnan sebesar 0%.

Tahun 2022 menjadi awal dari proses pemulihan yang ekstra hati-hati. Kenaikan yang terjadi sangat kecil, yaitu menjadi Rp2.522.610 naik hanya 0,9%. Walau jumlahnya sedikit, angka ini menunjukkan bahwa ekonomi Sumut mulai bergerak lagi meskipun masih menghadapi ketidakpastian yang terjadi secara global.

Tahun 2023 terlihat positif, di mana Upah Minimum Provinsi (UMP) meningkat menjadi Rp2.776.497 naik drastis 10,06%. Kenaikan ini disebabkan oleh perbaikan di sektor wisata dan kembalinya ekspor komoditas ke kondisi normal. Namun, ada masalah yang muncul di tahun 2024.

Pada 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan besaran UMP Sumut 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tertanggal 20 November 2023 dengan besaran Rp2.809.915 atau naik 3,67.

Kemudian pada 2025, setelah banyak diskusi antara dewan pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha, UMP di Sumatera Utara ditetapkan naik cukup tinggi menjadi Rp2.992.559 yakni 10,4%. Kenaikan ini menjadi salah satu yang paling signifikan dalam sejarah upah di Sumatera Utara, sebagai respons terhadap lonjakan harga bahan pangan dan energi yang cukup besar.

Kenaikan yang besar di tahun 2025 ini dianggap sebagai langkah berani untuk meningkatkan konsumsi dalam negeri. Dengan gaji yang lebih tinggi, diharapkan peredaran uang di pasar-pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan modern di Sumatera Utara dapat semakin meningkat.

Perkembangan UMP Sumatera Utara dari 2015 sampai 2025 menunjukkan kekuatan ekonomi daerah ini. Dari angka 1,6 juta sampai hampir mencapai 3 juta rupiah, kita dapat melihat kemajuan dalam kebijakan publik. Menjelang tahun 2026, diharapkan upah yang layak tidak hanya memberikan kesejahteraan kepada pekerja, tetapi juga meningkatkan keseluruhan ekosistem bisnis di Sumatera Utara.

Artikel ini ditulis oleh Dwi Puspa Handayani Berutu, peserta MagangHub Kemenker di detikcom.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pramono Pastikan UMP Jakarta Naik, Pengumumannya Disegerakan"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads