Link War Pemesanan Tukar Pecahan Uang Baru di Medan Hari Ini

Link War Pemesanan Tukar Pecahan Uang Baru di Medan Hari Ini

Kartika Sari - detikSumut
Minggu, 16 Mar 2025 06:00 WIB
Sejumlah warga antre untuk mengambil uang pecahan untuk lebaran di mobil kas keliling milik Bank Indonesia di kawasan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara,  Kamis (13/3/2025).
Ilustrasi penukaran uang baru (Foto: Pradita Utama)
Medan -

detikers butuh pecahan uang baru untuk Tunjangan Hari Raya (THR)? Pemesanan pecahan uang baru ternyata harus dilakukan secara online terlebih dahulu.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut memberikan jatah penukaran untuk pecahan Rp 1.000 (1 blok) senilai Rp 100 ribu, Rp 2.000 (1 blok) senilai Rp 200 ribu, Rp 5000 (2 blok) senilai Rp 1 juta, Rp 10 ribu (1 blok) senilai Rp 1 juta, Rp 20 ribu (1 blok) senilai Rp 500 ribu, dan Rp 50 ribu (1 blok) senilai Rp 1,5 juta.

Sebelum melakukan penukaran, detikers harus melakukan pemesanan terlebih dahulu untuk pecahan yang ingin ditukarkan. Pemesanan dapat dilakukan melalui link https://pintar.bi.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemesanan periode ketiga dibuka hari ini, Minggu (16/3/2025). detikers dapat mendaftar mulai pukul 09.00 WIB hingga kuota habis.

Berikut tata cara pemesanan penukaran pecahan uang baru, yakni:

ADVERTISEMENT

1. detikers mengklik link ke https://pintar.bi.go.id

2. Pilih ke layanan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling

3. Pilih provinsi dan cari lokasi terdekat

4. Tentukan tanggal dan jam penukaran, klik pilih

5. Isi data pemesan seperti nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email

6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai batas penukaran

7. Setelah selesai melakukan pemesanan, simpan bukti pemesanannya. Bawa bukti pemesanan ke petugas kas keliling saat akan melakukan penukaran

Jadwal penukaran pecahan uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia Sumut, yakni:

1. Periode 1 (3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.

2. Periode II (9 Maret mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.

3. Periode III (16 Maret mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.

4. Periode IV (23 Maret mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.




(afb/afb)


Hide Ads