Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Layanan ini tersedia mulai 3 hingga 27 Maret 2025 dan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi PINTAR BI (pintar.bi.go.id).
Ingin tahu cara penukarannya? Yuk, simak informasi berikut!
Pentingnya Penukaran Uang Baru saat Lebaran
Tradisi Lebaran di Indonesia identik dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga dan sanak saudara. Oleh karena itu, masyarakat biasanya menyiapkan uang pecahan baru jauh-jauh hari. Dengan layanan kas keliling dari BI, masyarakat dapat memperoleh uang baru yang layak edar dengan pecahan yang sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Pakai PINTAR BI
Agar memudahkan masyarakat, BI menyediakan layanan pemesanan penukaran uang baru secara online melalui situs PINTAR BI. Berikut langkah-langkahnya:
· Kunjungi situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/
· Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
· Tentukan provinsi lokasi penukaran uang.
· Pilih lokasi, tanggal, dan jam kas keliling yang tersedia.
· Isi data pemesanan, termasuk NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email (opsional).
· Tentukan jumlah lembar/keping uang Rupiah yang ingin ditukarkan.
· Lakukan pemesanan dan simpan bukti pemesanan (bisa diunduh atau screenshot).
· Bukti pemesanan ini harus ditunjukkan saat melakukan penukaran uang di lokasi yang telah dipilih.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Penukaran
Sebelum melakukan penukaran uang, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
· Pemesanan Wajib: Pastikan sudah melakukan pemesanan melalui situs PINTAR dan menyimpan bukti pemesanan.
· Pengemasan Uang: Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah.
· Tanpa Perekat: Jangan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan uang Rupiah.
· Nominal Sesuai: Siapkan uang Rupiah dengan nominal sesuai yang tercantum dalam bukti pemesanan.
Tata Cara Saat Penukaran Uang
Ketika melakukan penukaran di lokasi kas keliling, ikuti aturan berikut:
· Hadir sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
· Tunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
· Bawa uang yang telah dikelompokkan sesuai pecahan dan tahun emisi.
· Patuhi tata tertib yang berlaku di lokasi penukaran
· Penukaran tidak dapat diwakilkan, sehingga penukar wajib membawa KTP asli.
Informasi Tambahan Mengenai Bukti Pemesanan
Bukti pemesanan adalah dokumen yang dihasilkan oleh sistem PINTAR sebagai konfirmasi pemesanan layanan kas keliling. Dokumen ini mencakup kode pemesanan, nama penukar, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.
Jika bukti pemesanan tidak disimpan, kode pemesanan dapat dicari kembali dengan memasukkan NIK-KTP serta email atau nomor telepon yang digunakan saat pemesanan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Bank Indonesia atau PINTAR BI. Segera lakukan pemesanan agar detikers tidak kehabisan kuota penukaran uang baru untuk Lebaran 2025!
(afb/afb)