Pemilik Usaha Nunggak Pajak di Banda Aceh Akan Ditindak Tegas

Pemilik Usaha Nunggak Pajak di Banda Aceh Akan Ditindak Tegas

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 10 Agu 2023 13:45 WIB
The word TAX is on a wooden block, 2023 is below. Income tax payment concept.  Return of personal income tax payable to the government  Calculation of tax returns in the years 2022 to 2023, etc.
Ilustrasi pajak. (Foto: Getty Images/iStockphoto/WANAN YOSSINGKUM)
Banda Aceh -

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh akan menindak tegas para wajib pajak yang menunggak. Tindakan itu diambil sebagai upaya penyelesaian tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaksanakan sejak akhir tahun lalu.

"Upaya persuasif telah kita lakukan. Kita sudah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang menunggak. Lalu mereka juga sudah dipanggil oleh PPNS, Satpol PP selaku penegak perda dan Kejaksaan Negeri. Namun hingga saat ini masih ada yang mencoba menghindari kewajibannya dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut," kata Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, sebelum tindakan tegas diambil pihaknya telah membentuk tim penyelesaian hingga pemanggilan wajib pajak oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Selain itu, Pemkot juga memberikan keringanan bagi penunggak pajak untuk membayar secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keringanan itu diberikan sejak awal tahun dengan tujuan untuk memudahkan para penunggak pajak. Namun pembayaran secara bertahap saat ini sudah tidak berlaku lagi.

"Namun per-31 Juli, kami tidak lagi menerima pembayaran secara bertahap. Sebab dengan upaya persuasif yang kami lakukan, masih ada saja wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Untuk itu, Pemkot Banda Aceh akan menempuh upaya hukum untuk merealisasikan pajak daerah," jelas Iqbal.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Pemkot Banda Aceh telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka penyelesaian tunggakan pajak daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait aturan perpajakan di Kota Banda Aceh.

"Tidak menutup kemungkinan upaya ini juga akan merambah ke ranah hukum pidana jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan pidana pajak seperti penggelapan atau rekayasa pelaporan," ujarnya.

"Sebab pada prinsipnya, pajak daerah bersifat memaksa yang menjadi dasar adanya law enforcement dalam ketentuan perpajakan. Sehingga wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana," lanjut Iqbal.




(agse/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads