Bea Cukai Batam Kumpulkan Rp 1,6 M dari Penindakan di Kuartal I 2023

Kepulauan Riau

Bea Cukai Batam Kumpulkan Rp 1,6 M dari Penindakan di Kuartal I 2023

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 26 Mei 2023 21:00 WIB
Penindakan barang kena Cukai oleh Bea Cukai Batam.(Foto: Istimewa)
Penindakan barang kena Cukai oleh Bea Cukai Batam. (Foto: Istimewa)
Batam -

Selama kuartal I tahun 2023 Bea Cukai Batam melakukan 253 penindakan. Dari penindakan itu Bea Cukai Batam menghimpun Rp 1,67 miliar penerimaan negara.

"Sepanjang Kuartal 1 Tahun 2023, Bea Cukai Batam berhasil lakukan 253 penindakan dengan total estimasi nilai barang sebesar Rp 30,8 miliar," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah, Jumat (26/5/2023).

Penindakan Bea Cukai Batam pada kuartal I 2023 itu terdiri dari berbagai jenis barang di antarnya narkotika, barang kena cukai, barang pornografi dan sextoys, komoditi pakaian, tas, sepatu bekas atau aksesoris lainnya, perangkat elektronik dan komoditi lainnya.

"Terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 1,67 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM),"
jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk penindakan narkotika, menurut dia, pihaknya menggagalkan penyelundupan 19.912 butir ekstasi, 2.425,70 gram methamphetamine, 1.911 gram ketamine dan 9 botol cairan mengandung methamphetamine.

"Penindakan terhadap narkotika dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang," tambah Rizki.

ADVERTISEMENT

Untuk penindakan barang kena Cukai ada 82 penindakan barang kena cukai. Barang kena cukai yang ditindak adalah rokok ilegal berbagai merek serta minuman beralkohol sebanyak 1.570 liter.

"82 pelanggaran terhadap ketentuan cukai. Telah dilakukan penindakan sebanyak 7,9 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek seperti merek H-MIND, H&D, H-MIND BOLD dan merk lainnya. Untuk minuman mengandung alkohol ilegal, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 1.570 liter minuman mikol," ujarnya.

"Penindakan terhadap narkotika, barang kena cukai dan lainnya ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan instansi terkait. Sehingga penindakan bisa dilakukan mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Batam Kepulauan Riau," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads