Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 105 HP Bekas ke Medan, 2 Orang Ditangkap

Kepulauan Riau

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 105 HP Bekas ke Medan, 2 Orang Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 18 Apr 2023 13:29 WIB
Barang bukti handphone bekas ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam.(Dok Bea Cukai Batam)
Barang bukti handphone bekas ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam.(dok Bea Cukai Batam)
Batam -

Bea Cukai Batam menangkap IR dan JT dua orang penumpang KM Kelud dari Batam tujuan Belawan, Medan. Keduanya ditangkap karena kedapatan ingin menyelundupkan ratusan HP bekas merek android dan Iphone.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari kecurian terhadap sebuah mobil. Mobil Avanza tersebut tengah bergerak ke arah Dermaga pelabuhan Batu Ampar

"Mobil itu mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar di mana kapal KM. Kelud bersandar. Kemudian dilakukan itu dihentikan dan dilakukan pemeriksaan atas mobil Avanza tersebut," ujarnya, Selasa (18/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati dua orang WNI yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM Kelud. Namun kedua pelaku tidak melewati jalur penumpang resmi, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Berdasarkan pemeriksaan mendalam ditemukan ratusan handphone bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket. Selain itu, handphone lainnya juga disembunyikan pada celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku IR dan JT terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Ada 105 handphone bekas yang diamankan dari dua calon penumpang di pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Mereka diamankan kemarin," jelasnya.

Bea cukai Batam mengimbau kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda dan berhati-hati dengan iming-iming imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.

"Hal tersebut dikarenakan pada saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI. Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayaninya registrasi IMEI," pungkas Rizki.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads