Bea Cukai, BP Batam dan Ditlantas Polda Kepri memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat untuk dibawa keluar wilayah Batam saat mudik lebaran. Kendaraan yang ada di Batam kebanyakan berstatus FTZ, sehingga menjadi barang yang tidak bisa dibawa keluar sebelum melaksanakan pembayaran sejumlah pajak.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Badilah mengatakan bahwa mobil dari Batam yang belum melunasi pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bisa dibawa keluar saat mudik lebaran. Namun hal tersebut memiliki ketentuan tersendiri.
"Yang mobil masih fasilitas FTZ atau belum melunasi PPN yang mobil PPnBM itu boleh (keluar), tapi mereka harus memberikan jaminan sebesar 11 persen dari NJKB berdasarkan website BP2RD," kata Rizki, Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizki menyebutkan nantinya masyarakat yang berencana membawa kendaraan dengan fasilitas FTZ bisa mengajukan permohonan di Bea Cukai. Kemudian surat tersebut akan diteruskan ke kepolisian untuk dibuatkan surat jalan.
"Pemilik mobil buat permohonan dan surat permohonan itu dibuat kantor Bea Cukai kemudian diteruskan ke kepolisian dibuatkan surat jalan dan setelah selesai pemilik kendaraan menyetor jaminan terutang PPN 11 persen disetorkan ke rekening bendahara negara," ujarnya.
Rizki menegas mobil completely built up (CBU) atau kendaraan dengan dua huruf terakhir pada plat nomor yang mengandung huruf X, Z, dan V, tidak diizinkan untuk keluar dari Batam.
"Untuk kendaraan dengan plat huruf Z,X, dan V tidak diberikan izin, atau mobil dengan plat hijau tidak bisa keluar Batam. Jadi aturan ketentuan khusus mudik itu untuk kendaraan yang bisa mengurus PPN dan PPNBM saja," ujarnya.
Untuk tahun lalu, kendaraan dengan fasilitas FTZ jika hendak membawa kendaraan untuk mudik maka harus menggunakan lembaga atau organisasi penjaminan. Namun saat ini pengajuan bisa dilakukan secara pribadi tapi dengan uang jaminan sebesar 11 persen tersebut.
"Ini merupakan kesepakatan bersama antara Bea Cukai Batam, BP Batam dan Ditlantas Polda Kepri. Untuk membantu masyarakat yang hendak mudik menggunakan kendaraan bermotor yang masih fasilitas FTZ," ujarnya.
Uang jaminan yang diserahkan pemilik kendaraan yang mudik tersebut nantinya setelah kembali di Batam bisa diklaim. Pemilik kendaraan nantinya bisa membawa dokumen pendukung untuk proses klaim.
"Setelah mobil atau kendaraan tersebut balik ke Batam bisa mengambil uang jaminan itu," ujarnya.
Proses perizinan untuk bisa membawa mobil dengan fasilitas FTZ itu diberikan batas waktu perizinan sampai tanggal 14 April 2023. Batas waktu itu agar masyarakat yang hendak mudik menggunakan kendaraan pribadi tidak terlalu terburu-buru
"Batas pengurus Izin untuk digunakan untuk mudik sampai tanggal 14 April," ujarnya.
Untuk informasi Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) merupakan Kawasan Bebas atau biasa disebut Free Trade Zone (FTZ). Pada Kawasan Bebas, masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
(afb/afb)