PPATK menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. Rekening Achiruddin pun sudah diblokir.
PPATK menyebut, isi rekening AKBP Achiruddin yang diblokir mencapai puluhan miliar rupiah. Angka ini justru jauh berbeda dari jumlah harta yang dilaporkan perwira Polda Sumut ke KPK.
"Sudah (dibekukan), pada hari ini," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Kamis (27/4/2023).
Natsir mengungkapkan, sejauh ini ada dua rekening yang diblokir, yakni rekening milik Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan. Isi rekeningnya jumbo, meski gaji AKBP Achiruddin sebagai perwira menengah mini jika dibanding temuan PPATK itu.
"Iya ada indikasi tindak pidana pencucian uang. (Isi rekening yang diblokir) Puluhan miliar ya," katanya.
Berapa Gaji AKPB Achiruddin?
Besaran gaji anggota Polri sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima diatur dalam empat golongan yang ada.
Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri masuk golongan IV (Perwira Menengah) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3,09 juta - Rp 5,08 juta.
Selanjutnya, melansir lamanpuskeu.polri.go.id, selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan yang meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.
Dengan demikian, berdasarkan asumsi tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan menerima penghasilan paling kecil Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beda isi rekening dengan harta yang dilaporkan. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
(dpw/dpw)