Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi yang dianalisis sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 934 triliun. Hasilnya terdapat 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan dan 1 informasi terkait sektor fiskal.
Dilansir detikFinance, berdasarkan hasil analisis hingga pemeriksaan di sektor fiskal tersebut, PPATK mengungkap ada satu temuan signifikan di sektor perdagangan tekstil. Diduga ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal.
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," tulis Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja PPATK belum merinci kasus transaksi hasil penjualan ilegal dari perusahaan tekstil tersebut. Pihaknya memastikan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dilakukan untuk mencegah penghindaran kewajiban perpajakan.
"Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025," kata PPATK.
Di luar itu, PPATK juga mencatat masih banyak berbagai kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memiliki dampak negatif terhadap integritas sistem keuangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya memastikan terus berpartisipasi bersama para pemangku kepentingan untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
"Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain," ungkap PPATK.
Artikel ini telah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)











































