Nasional

Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46, Mudah Tanpa Ribet!

Tim detikFinance - detikSumut
Selasa, 04 Okt 2022 20:00 WIB
Kartu Prakerja. (Dok. Detikcom)
Medan -

Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 mulai hari ini, 4 Oktober 2022. Informasi ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

"Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nih. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang," tulis akun @prakerja.go.id, dikutip dari detikFinance pada Selasa (4/10/2022).

Bagi peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 46, harus membuat akun lebih dahulu di www.prakerja.go.id. Apabila akun sudah dibuat, tinggal mengkuti langkah-langkah yang diberi pada website tersebut.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 46:

  1. Login www.prakerja.go.id
  2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
  3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
  4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
  5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
  6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Selain itu, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja. Dilansir dari situs resmi prakerja.go.id, berikut merupakan persyaratannya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.


Simak Video "Video: Ivan Gunawan Bandingkan Perbedaan Cari Kerja di Jerman dan Indonesia"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork