Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning Online dan Offline di Jabar

Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning Online dan Offline di Jabar

Firyal Hanan Maulida - detikJabar
Minggu, 17 Mei 2026 22:30 WIB
Para pencari kerja sedang memohon kartu kuning di Kantor Dinas Tenaga Kerja Ciamis.
Para pencari kerja sedang memohon kartu kuning di Kantor Dinas Tenaga Kerja Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah)
Bandung -

Mencari pekerjaan sekarang memang bukan hal yang mudah, terlebih dengan semakin ketatnya persaingan lowongan kerja setiap tahun. Banyak orang yang mencari kerja baru menyadari bahwa selain menyiapkan CV dan ijazah, terdapat dokumen penting lain yang kerap diminta oleh perusahaan, yaitu kartu kuning atau AK1. Dokumen ini menjadi salah satu kelengkapan administrasi yang cukup umum ketika melamar kerja, baik di perusahaan swasta, pabrik, maupun lembaga tertentu.

Oleh karena itu, sangat penting bagi para pencari kerja untuk mengetahui syarat dalam pembuatan kartu kuning agar proses melamar pekerjaan bisa berjalan lebih efisien dan tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen. Untungnya, kini pembuatan kartu kuning semakin mudah karena bisa dilakukan secara langsung di kantor Disnaker atau secara online.

Agar tidak kebingungan, berikut adalah daftar syarat untuk membuat kartu kuning dalam melamar kerja di Jabar beserta dokumen yang perlu disiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Kartu Kuning?

Kartu Kuning atau Kartu AK1 (Antar Kerja) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah tempat tinggal pencari kerja. Disebut Kartu Kuning karena dulunya dicetak di atas kertas berwarna kuning, dan mencantumkan informasi penting seperti data pribadi, latar belakang pendidikan, serta keterampilan pemiliknya untuk keperluan pendataan tenaga kerja di Indonesia.

Selain berfungsi sebagai persyaratan administratif saat mendaftar pekerjaan, Kartu AK1 juga berguna untuk membantu pencari kerja dalam mendapatkan informasi tentang lowongan dari Disnaker, mengikuti bursa kerja (job fair), serta memiliki peluang untuk dihubungi jika ada posisi yang sesuai. Dengan demikian, kartu ini tidak hanya dianggap sebagai formalitas, tetapi juga menyediakan akses ke kesempatan kerja yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

Syarat Membuat Kartu Kuning

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan ketika membuat kartu kuning, yaitu:

1. Ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi (asli atau fotokopi).

2. KTP/SIM asli dan fotokopi.

3. Fotokopi Akta Kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

6. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

7. Usia minimal adalah 18 tahun, sesuai batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Syarat membuat kartu kuning ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing. Detikers bisa mengecek syarat yang berlaku di kantor Disnaker setempat atau melalui situs resmi Disnaker yang sesuai dengan domisili.

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Detikers bisa membuat kartu ini di kantor Disnaker yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK1. Detikers bisa bertanya kepada petugas Disnaker jika bingung.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Tunggu proses pencetakan kartu kuning.

5. Setelah kartu kuning dicetak, detikers bisa langsung melegalisasinya. Petugas akan mengarahkan Anda ke bagian loket legalisasi untuk pembubuhan cap resmi.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Selain melalui Disnaker, detikers bisa membuat kartu kuning secara online dengan cara seperti berikut:

1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id, lalu klik menu daftar.

2. Anda perlu mengisi NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online.

3. Masuk kembali dengan menggunakan nomor KTP/nomor HP/email yang terdaftar, serta password akun Anda.

4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.

7. Apabila sudah sampai pada tahap klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

8. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

Jangan lupa untuk memfotokopi dokumen tersebut sebanyak yang Anda perlukan, serta meminta legalisasi di kantor Disnaker.

Jika akan mencetak kartu AK1, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.

Biaya Membuat Kartu Kuning

Pembuatan Kartu Kuning atau Kartu AK1 di Disnaker gratis sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tanpa biaya hingga kartu diterbitkan. Jika ada biaya tambahan biasanya hanya untuk fotokopi atau legalisasi, dan bila ada pungutan saat proses pembuatan, itu tidak sesuai aturan dan bisa dilaporkan.

Masa Berlaku Kartu Kuning

Kartu Kuning atau Kartu AK1 berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan dan harus diperpanjang jika masih digunakan untuk melamar kerja. Perpanjangan dilakukan di Disnaker dengan membawa kartu AK1 lama dan dokumen yang sama seperti saat pembuatan awal agar status pencari kerja tetap aktif.

Manfaat Kartu Kuning Untuk Melamar Kerja

Berikut ini beberapa manfaatnya untuk para pencari kerja:

Syarat Melamar Kerja

Kartu Kuning atau Kartu AK1 tidak hanya berfungsi untuk melamar pekerjaan di lembaga pemerintah, tetapi juga sering kali diminta oleh perusahaan swasta. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa seseorang terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja dan mendukung pemenuhan persyaratan administratif saat mengajukan lamaran pekerjaan.

Mempermudah Pendataan Pencari Kerja

Bukan hanya sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, melainkan juga mendukung Disnaker dalam mencatat pencari kerja di setiap daerah. Informasi tersebut dimanfaatkan untuk merancang kebijakan dan program yang berkaitan dengan ketenagakerjaan demi mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.

Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan

Memiliki peranan sebagai pelaporan status para pencari kerja kepada Disnaker, baik yang masih mencari pekerjaan maupun yang sudah memiliki pekerjaan. Informasi ini memudahkan Disnaker dalam mengawasi pertumbuhan jumlah tenaga kerja dan tingkat pengangguran di daerah dengan lebih tepat.

Itulah syarat membuat Kartu Kuning untuk melamar kerja yang perlu disiapkan. Semoga informasi ini membantu detikers yang sedang mempersiapkan diri untuk melamar pekerjaan agar prosesnya berjalan lancar dan peluang diterima kerja semakin besar.

Halaman 2 dari 2
(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads