Tarif ojek online (ojol) resmi naik mulai hari ini. Tarif baru ini berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara (Sumut).
Kenaikan tarif ojol itu diumumkan pada Rabu (7/9) lalu. Kementerian Perhubungan menegaskan, kenaikan tarif itu berlaku tiga hari setelah diumumkan, yakni hari ini, 10 September 2022.
Pemerintah menaikkan tarif ojol seiring dengan kenaikan harga BBM yang diumumkan pada akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif baru ini naik antara 6 persen sampai 10 persen dari sebelumnya. Kenaikan tarif ini berlaku dan berbeda di masing-masing zona. Pembagian penentuan tarif ojol di Indonesia sendiri dibagi dalam tiga zona.
Zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Sumut sendiri masuk dalam wilayah atau zona I. Untuk tarif di zona I, awalnya tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik jadi Rp 2.000 per km. Sementara untuk batas atas naik dari Rp 2.300 per km menjadi Rp 2.500 per km. Sementara tarif minimal dengan rentang per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
(dpw/dpw)