Tarif Ojol Naik Imbas Harga BBM per 10 September, Berikut Rinciannya

Video News

Tarif Ojol Naik Imbas Harga BBM per 10 September, Berikut Rinciannya

Tim 20Detik - detikSumut
Rabu, 07 Sep 2022 22:00 WIB
Jakarta -

Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online per 10 September mendatang. Kenaikan tarif ojol ini juga dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi.

Khusus di wilayah Sumtatera yang masuk dalam Zona I, tarif bawah ojek online sebesar Rp 2.000 per km, sementara tarif atas Rp 2.500 per km.

Berikut rincian kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku pada 10 September 2022:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

ADVERTISEMENT


Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads