Francisca Mawar Menik pemilik akun Threads @fransiscabrook92 mendatangi Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk memberikan klarifikasi terkait unggahannya soal blackout di Batam beberapa waktu lalu. Setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Cybercrime Ditreskrimsus, Francisca menegaskan dirinya bukanlah antek-antek asing.
Fransisca sendiri tiba di Polda Kepri pada pukul 10.00 WIB dan selesai pemeriksaan pada pukul 12.50 WIB. Ia datang ke Polda Kepri bersama kuasa hukumnya dan kerabatnya.
"Hari ini Bu Francisca memenuhi panggilan terkait postingan yang sempat ramai. Sebagai warga negara, kita mengikuti apa yang menjadi undangan. Undangan itu bentuknya klarifikasi sebenarnya," kata pengacara Francisca, Yopta Eka Saputra, kepada wartawan usai pemeriksaan, Senin (19/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yopta menjelaskan, dua unggahan yang dipersoalkan berkaitan dengan tautan berita dari media TerasBatam.id mengenai Dirut PLN Batam, Kwin Fo, yang merupakan adik Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Unggahan lainnya berkaitan dengan keterlibatan media asing CNA dalam pemberitaan blackout Batam.
Menurutnya, unggahan kliennya tersebut merupakan bentuk kegelisahan sebagai warga Batam terhadap pemadaman listrik yang terjadi sebelumnya.
"Ini kegelisahan saja, kegelisahan kita sebagai warga negara berkaitan dengan adanya pemadaman atau blackout massal selama 12 jam itu," ujarnya.
Dia menegaskan, unggahan tersebut dibuat atas kehendak Francisca sendiri. Dia juga membantah anggapan bahwa kliennya bertindak sebagai buzzer atau pihak yang digerakkan oleh kelompok tertentu.
"Kita tegaskan di sini, kita bukan antek-antek asing. Ini kegelisahan saja sebagai warga negara," ucapnya.
Yopta mengaku baru mengetahui identitas pelapor dalam proses tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pelapor bernama Denny. Namun, dia mengaku belum mengetahui hubungan pelapor dengan unggahan yang dipersoalkan.
"Kita baru tahu juga pelapor namanya Denny, yang kita nggak tahu hubungannya apa langsung terkait postingan tersebut," katanya.
Dia juga menyoroti cepatnya proses pemanggilan terhadap kliennya. Menurut Yopta, berdasarkan informasi dalam laporan yang diterimanya, laporan informasi tersebut tercatat pada 15 Oktober 2026, sedangkan pemanggilan dilakukan pada 19 Oktober 2026.
Yopta menilai penanganan tersebut dapat menjadi pembanding bagi masyarakat yang merasa laporannya membutuhkan waktu lama untuk ditindaklanjuti.
"Prosesnya cukup cepat, ini bisa jadi rujukan bagi masyarakat bahwa polisi cepat menangani perkara dari laporan, contohnya kasus klien kami," Ujarnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan penerapan pasal yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Dia menilai perlu diperjelas siapa pihak yang merasa dirugikan secara langsung oleh unggahan Francisca.
"Ini kan Pasal 433 sama 441(Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) , ini seharusnya delik aduan. Kalau memang yang merasa terhina di situ, seharusnya dari Li Claudia atau pihak yang merasa dirugikan langsung," ujarnya.
Yopta menyebut pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung dengan sekitar 20 pertanyaan. Materi pemeriksaan, kata dia, antara lain untuk memastikan apakah unggahan tersebut dibuat atas kehendak Francisca sendiri.
Terkait kemungkinan pemanggilan lanjutan, Yopta mengaku belum mendapatkan kepastian dari penyidik. Dia juga menyebut adanya pembicaraan mengenai kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), tetapi mempertanyakan dasar penerapannya dalam perkara tersebut.
"Kami bingung juga apa yang mau di RJ kan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan bahwa Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan klarifikasi terhadap Francisca pada Senin (19/10).
Menurut Nona, proses tersebut bertujuan menggali informasi terkait unggahan atau narasi yang dipublikasikan Francisca di media sosial.
"Kami menunggu proses tersebut. Harapannya, melalui penyelidikan ini, kami mendapatkan informasi-informasi yang mungkin Saudari Fransisca sudah ketahui lebih awal sehingga yang bersangkutan bisa menaikkan atau memuat konten-konten narasi yang sudah naik di media sosialnya," kata Nona.
Nona menjelaskan, pemanggilan untuk klarifikasi dalam tahap penyelidikan tidak serta-merta berarti seseorang telah melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau pemanggilan penyelidikan itu kan belum tentu juga yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran hukum. Jadi, kita tunggu saja proses penyelidikan klarifikasi yang dilakukan oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kepri," ujarnya.
Dia menyebut terdapat masyarakat yang merasa dirugikan oleh unggahan tersebut. Namun, kepolisian belum membeberkan lebih lanjut identitas pelapor maupun rincian materi yang dilaporkan.
Simak Video "Video: Bos PLN Hadap Prabowo, Lapor Listrik di Pulau Jawa Mulai Membaik"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
