Manfaat dan Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat dan Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Kamis, 15 Okt 2026 18:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Jaminan kecelakaan kerja (JKK) berhak diterima peserta Penerima Upah (PU). Program itu berupa santunan uang atau layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sakit disebabkan lingkungan kerja.

Untuk diketahui, terdapat berbagai benefit yang detikers kelak akan peroleh apabila mengajukan pencairan JKK. Lantas, berikut detikSumut sajikan manfaat dan cara klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Peserta penerima upah yang telah terdaftar perlindungan JKK BPJS Ketenagakerjaan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas satu rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta yang setara, perawatan intensif, penunjang diagnostik, penanganan termasuk komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter atau medis, operasi, pelayanan darah, rehabilitasi medis, pemeriksaan diagnostik penyakit akibat kerja, serta perawatan di rumah (homecare) yang diberikan pada peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis, direkomendasikan dokter, dan perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Total pembiayaannya Rp 20.000.000 yang diberikan maksimal satu tahun
  • Peserta juga akan mendapatkan santunan uang tunai berupa penggantian biaya transportasi yaitu transportasi darat, sungai, atau danau dengan maksimal santunan sebesar Rp 5.000.000, transportasi laut maksimal Rp 2.000.000, transportasi udara maksimal Rp 10.000.000, dan bila lebih dari satu angkutan mendapat biaya paling banyak dari masing-masing angkutan. Selain itu, peserta juga mendapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) bahkan santunan biaya pemakaman
  • Adanya program Return to Work (RTW) yang merupakan pemberian manfaat pada peserta yang kembali bekerja dengan ketentuan diberikan pada peserta yang cacat karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, pemberi kerja tertib membayar iuran, ada rekomendasi dari dokter yang menyarankan peserta perlu difasilitasi karena kembali bekerja, dan peserta maupun pemberi kerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti RTW
  • Peserta bisa mengajukan manfaat beasiswa untuk anak jika memenuhi persyaratan, seperti berusia sekolah, belum bekerja, belum menikah, dan belum berusia 23 tahun

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku Tabungan
  • NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

Cara Cek Status Klaim JKK

  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor KPJ
  • Klik Informasi Status Klaim

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pelaporan/pengajuan klaim JKK
  • Mengambil nomor antrean
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh petugas
  • Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKK
  • Manfaat JKK masuk ke rekening peserta/perusahaan
  • Guna meningkatkan kualitas layanan, pastikan detikers juga mengisi e-survey yang dikirim melalui e-mail

Itu dia manfaat dan cara klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu, detikers!



(dhm/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads