Program utama BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian (JKM) berhak diterima oleh para pesertanya. Layanan tersebut bisa diikuti oleh penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.
Manfaat JKM yang kelak diterima oleh peserta BPJS berupa uang tunai yang dapat dicairkan. Lewat artikel kali ini, detikSumut rangkum cara klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan secara online 2026.
Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
· Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
· Buku rekening ahli waris (dicopy 1 lembar)
· KTP almarhum asli (dicopy 1 lembar)
· KTP ahli waris asli (dicopy 1 lembar)
· Surat nikah asli jika sudah menikah (dicopy 1 lembar) atau surat keterangan belum pernah menikah/lajang dari lurah
· Kartu Keluarga asli (dicopy 1 lembar)
· Surat keterangan kematian
- Akte kematian dari capil asli (dicopy 1 lembar)
- Kematian dari rumah sakit asli jika meninggal di rumah sakit (dicopy 1 lembar dilegalisir rumah sakit)
· Surat keterangan ahli waris asli dari lurah stempel camat Kecamatan terdapat 2 orang saksi (dicopy 1 lembar)
· Fotocopy KTP saksi
· Mengisi formulir pengajuan klaim kematian
Cara Cek Status Klaim JKM
· Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
· Masukkan nomor KPJ
· Klik Informasi Status Klaim
Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
· Silakan akases https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
· detikers wajib memenuhi persyaratan klaim terlebih dahulu
· Selanjutnya, detikers diminta mengisi formulir data diri peserta
· Pastikan juga melengkapi formulir data diri tambahan
· Kemudian upload dokumen sesuai ketentuan
· Jangan lupa konfirmasi data pengajuan klaim JKM
· Ambil nomor antrean di kantor cabang
· Tunggu hingga dipanggil dan dilayani oleh petugas melalui mesin antrean
· Dapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM
· Santunan JKM masuk di rekening ahli waris
Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah:
- Santunan kematian sebesar Rp20.000.000
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000
- Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000
- Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta
Pekerja Migran Indonesia:
- Santunan kematian sebesar Rp 16.200.000
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000
- Biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000
Itu dia cara klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan secara online 2026. Semoga membantu, detikers!
