Cara Cek Saldo JHT Online dan Syarat Klaimnya, Simak di Sini!

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Kamis, 15 Okt 2026 12:19 WIB
Foto: Ilustrasi. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Medan -

Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu program perlindungan untuk menjamin peserta menerima tunai jika memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iurannya berdasarkan besaran penghasilan.

detikers pun diperbolehkan untuk mengecek saldo yang telah diakumulasikan secara berkala dan berhak mencairkannya. Selengkapnya, berikut detikSumut bagikan cara cek saldo JHT secara online dan syarat klaimnya.

Cek Saldo JHT Online 2026

  • Langkah pertama, buka aplikasi JMO di smartphone.
  • Selanjutnya, pilih menu "Jaminan Hari Tua".
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, klik menu "Cek Saldo".
  • Kemudian pilih "Nomor Kartu Peserta KPJ".
  • Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
  • Maka saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Cara Klaim JHT Online 2026

  • detikers wajib memenuhi persyaratan klaim terlebih dahulu.
  • Lalu, detikers akan diminta untuk mengisi formulir data diri peserta.
  • Pastikan juga detikers melengkapi formulir data diri tambahan.
  • Setelah itu, detikers perlu meng-upload dokumen sesuai ketentuan.
  • Terakhir, detikers harus mengonfirmasi data pengajuan klaim JHT.

Syarat Pencairan JHT 2026

Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa kartu digital atau fisik.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Peserta mengundurkan diri

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa kartu digital atau fisik.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja (dapat berupa informasi non aktif peserta pada sistem aplikasi berdasarkan laporan pemberi kerja).
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).



Simak Video "Wacana Potong Gaji untuk Hari Tua"


(mjy/mjy)
Berita detikcom Lainnya

Foto