Saldo JHT Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya

Saldo JHT Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 21:00 WIB
Ilustrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Masih banyak pekerja yang mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah resign, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT apabila memenuhi syarat tertentu.

Namun, pencairan hanya berlaku untuk sebagian saldo dan tidak dapat dilakukan secara penuh selama status kepesertaan masih aktif. Lalu, berapa dana yang bisa dicairkan dan bagaimana cara mengajukannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apakah Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Bekerja?

Mengacu pada ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja diperbolehkan mengajukan klaim sebagian saldo JHT tanpa harus mengakhiri hubungan kerja terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, fasilitas ini hanya dapat digunakan oleh peserta yang telah terdaftar dalam program JHT minimal 10 tahun. Selain itu, dana yang dapat dicairkan hanya sebagian dari total saldo yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

Berapa Saldo JHT yang Bisa Dicairkan?

Besaran dana yang dapat dicairkan bergantung pada tujuan penggunaan dana tersebut. Peserta dapat mengajukan pencairan sebesar 10 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan persiapan masa pensiun.

Sementara itu, peserta yang membutuhkan dana untuk kepemilikan rumah dapat mengajukan pencairan hingga 30 persen dari total saldo JHT yang dimiliki.

Karena status kepesertaan masih aktif, saldo JHT tidak dapat dicairkan seluruhnya sebagaimana peserta yang telah pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Dokumen untuk Klaim JHT 10 Persen

Sebelum mengajukan klaim JHT 10 persen, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat pencairan. Kelengkapan dokumen ini diperlukan agar proses verifikasi dan pencairan saldo dapat berjalan lebih cepat tanpa kendala administrasi.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pastikan seluruh data pada dokumen yang disiapkan sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi dan pencairan JHT dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Dokumen Tambahan untuk Klaim JHT 30 Persen Kepemilikan Rumah

Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT 30 persen untuk kebutuhan rumah, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi. Dokumen tersebut meliputi berikut.

  • Dokumen perbankan sesuai kebutuhan pengajuan pembiayaan rumah.
  • Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembiayaan kepemilikan rumah.

Cara Cairkan JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo JHT secara langsung dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang terdekat. Proses ini dilakukan dengan membawa dokumen persyaratan lengkap serta mengikuti tahapan verifikasi yang telah ditetapkan petugas layanan.

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Bawa seluruh dokumen persyaratan asli yang dibutuhkan.
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Ambil nomor antrean layanan.
  • Ikuti proses pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat.
  • Tunggu proses verifikasi data kepesertaan oleh petugas.
  • Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Cara Klaim JHT Secara Online Lewat Lapak Asik

Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui layanan Lapak Asik. Layanan ini memudahkan proses pencairan karena seluruh tahapan pengajuan dapat dilakukan secara daring dari rumah dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

  • Buka portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta swafoto.
  • Pastikan dokumen berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
  • Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.
  • Kirim pengajuan klaim secara online.
  • Cek email untuk melihat jadwal wawancara daring.
  • Ikuti proses wawancara dan verifikasi online.
  • Setelah pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Berapa Lama Proses Pencairan JHT?

Menurut informasi BPJS Ketenagakerjaan, dana umumnya ditransfer setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai dilakukan. Proses pencairan biasanya membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak pengajuan disetujui.

Oleh karena itu, peserta disarankan memastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas, lengkap, dan sesuai dengan data kepesertaan agar tidak terjadi keterlambatan selama proses verifikasi.

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan dana karena saldo yang dicairkan akan mengurangi akumulasi tabungan JHT yang nantinya diterima saat pensiun.

Program pencairan sebagian saldo JHT sebaiknya dimanfaatkan untuk kebutuhan yang benar-benar penting, seperti persiapan masa depan atau kepemilikan rumah, sehingga manfaat jangka panjang program tetap dapat dirasakan secara optimal.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads