Lihat Juru Parkir Nakal di Pekanbaru, Yuk Lapor!

Riau

Lihat Juru Parkir Nakal di Pekanbaru, Yuk Lapor!

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 13 Okt 2026 11:59 WIB
Petugas parkir di Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Petugas parkir di Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Warga Kota Pekanbaru yang mengalami pungutan parkir melebihi tarif resmi atau menemukan juru parkir (jukir) diminta melapor. Salah satunya melalui layanan 24 jam Dinas Perhuhungan Kota Pekanbaru.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran membuka layanan pengaduan parkir selama 24 jam agar laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Febri meminta masyarakat dapat melaporkan jika ada temuan dari juru parkir liar. Khususnya tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika jukir meminta tarif di luar ketentuan segera lapor. Terutama petugas parkir yang tidak menggunakan atribut resmi, tidak memberikan karcis, hingga memaksa pengendara membayar melebihi ketentuan," kata Rafit, Senin (12/10/2026).

ADVERTISEMENT

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0812-6639-7770 yang beroperasi selama 24 jam. Selain itu, laporan dapat disampaikan melalui pesan langsung (DM) Instagram @upt.perparkiranpku maupun Call Center Pemkot Pekanbaru di Nomor 112 yang telah digagas Wali Kota Agung Nugroho.

"Pengaduan masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengawasi pelayanan parkir di lapangan. Jika menemukan jukir yang melanggar ketentuan, silakan laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia," ucap Rafit.

Untuk memudahkan penindakan petugas, masyarakat juga diminta menyertakan bukti dan informasi yang jelas saat membuat laporan. Masyarakat dapat mengambil foto atau video jukir yang dilaporkan, mencatat lokasi kejadian secara rinci, termasuk nama jalan atau tempat usaha terdekat, serta mencantumkan waktu dan tanggal kejadian.

Jika memiliki karcis parkir, masyarakat juga disarankan menyertakan foto karcis tersebut sebagai bukti pendukung. Tentu saja Informasi yang lengkap akan membantu petugas mengidentifikasi lokasi dan menindaklanjuti laporan.

Selain persoalan jukir nakal, masyarakat diminta mengetahui tarif parkir resmi yang berlaku di Pekanbaru. Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025, tarif parkir yang tercantum dalam imbauan UPT Perparkiran adalah Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil.

"Jadi kepada pengendara jangan segan mempertanyakan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Namun, apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat disarankan melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas," katanya.



(ras/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads