Siswa jenjang PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Batam kembali melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR). Kebijakan ini diterapkan menyusul kondisi kabut asap dan kualitas udara Batam yang kembali memburuk.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam Hendri Arulan mengatakan kebijakan BDR berlaku mulai hari ini Rabu (7/10/2026). Keputusan tersebut diambil setelah indeks kualitas udara (AQI) Batam pada Selasa (6/10) mencapai angka 156 atau masuk kategori tidak sehat.
"Mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan munculnya kabut asap, hari ini (7/10) kembali belajar dari rumah sampai dengan kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman," kata Hendri saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri mengatakan kondisi tersebut juga menjadi perhatian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam. Berdasarkan data yang diterima, kualitas udara di Batam mencapai 103,3 mikrogram per meter kubik pada pukul 10.00 WIB.
Kebijakan BDR ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.
Hendri mengatakan pelaksanaan BDR akan berlangsung hingga kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman. Evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan melihat perkembangan kualitas udara di masing-masing wilayah.
"Selama BDR, pihak sekolah diminta menyiapkan skenario pembelajaran dan penugasan yang terstruktur. Materi pembelajaran juga diminta menyesuaikan kondisi dan keterbatasan akses siswa di masing-masing wilayah," ujarnya.
Sekolah juga diwajibkan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk memantau proses belajar sekaligus kondisi kesehatan anak.
"Kepala sekolah juga wajib melakukan pemantauan dan koordinasi dengan orang tua atau wali murid mengenai perkembangan belajar dan kesehatan anak selama BDR," ujarnya.
Disdik Batam juga memberikan toleransi kepada sekolah swasta yang saat ini tengah melaksanakan ujian tengah semester (UTS).
"Masing-masing sekolah atau sekolah di bawah yayasan diberikan toleransi untuk mengatur penjadwalan UTS," katanya.
Menurut Hendri, apabila jadwal UTS masih memungkinkan untuk ditunda, sekolah dapat menjadwalkan ulang pelaksanaannya sampai kondisi udara membaik.
Namun, jika ujian tidak memungkinkan untuk ditunda, sekolah tetap diperbolehkan melaksanakan UTS dengan memastikan keamanan dan kenyamanan siswa serta guru.
"Kalau memang tak bisa diundur jadwalnya, maka masing-masing sekolah harus memastikan keamanan dan kenyamanan. Sekolah sudah diingatkan untuk mengantisipasi siswa dan guru menggunakan masker," ujarnya.
Simak Video "Video Kota di Pakistan Diselimuti Kabut Asap Berbahaya!"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
