Menjaga kelestarian makhluk hidup dalam syariat Islam merupakan prinsip utama. Namun ada pengecualian bagi hewan-hewan tertentu yang bisa mendatangkan bahaya nyata bagi manusia.
Tikus adalah salah satu hewan yang secara tegas diperintahkan dan diperbolehkan untuk dibunuh. Hal itu memiliki landasan dalil hadits yang kuat serta pertimbangan keselamatan kesehatan masyarakat.
Lalu, apa saja alasan dalam pandangan Islam sehingga tikus diperbolehkan untuk dibunuh?
1. Tergolong dalam Khamsul Fawasiq
Dilansir detikHikmah dari buku Kajian Islam Profesi Peternakan karya Retno Widyani, dasar utama yang membolehkan membunuh tikus merujuk pada hadits riwayat Sayyidah Aisyah RA tentang khamsul fawasiq atau lima hewan berbahaya. Rasulullah SAW bersabda:
"Lima jenis hewan fasik (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan kalb aqur (anjing galak)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hakikatnya tanah haram di Makkah dan Madinahmerupakan kawasan suci yang melarang manusia mengusik atau membunuh satwa liar. Namun, diperbolehkannya membunuh tikus bahkan ketika seseorang sedang berihram di tanah haram.
Hal itu menjadi bukti bahwa potensi bahaya hewan ini sangat mendesak untuk diantisipasi.
2. Tikus Bersifat Mengganggu dan Merusak (Fasik)
Secara etimologi, kata fasik berakar dari kata fisq yang bermakna "keluar" (al-khuruj). Dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa hewan-hewan ini dijuluki fasik karena keluar dari sarangnya semata-mata untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan.
Sementara itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan, tikus disebut fasik karena keluar dari kategori hewan yang dapat diambil manfaatnya oleh manusia. Ubaidillah Al-Mubarakfuri dalam Mir'atul Mafatih menjelaskan, tikus hidup bersinggungan dengan kehidupan manusia, sehingga daya rusaknya sangat masif dirasakan.
Simak Video "Video: IDAI Ungkap Gejala Awal Hantavirus"
(mjy/mjy)