Bolehkan Membunuh Tikus di Rumah? Ini Anjurannya dalam Islam

Langkah Emas Raih Kemenangan

Bolehkan Membunuh Tikus di Rumah? Ini Anjurannya dalam Islam

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 03 Mar 2026 03:02 WIB
Ilustrasi tikus
Ilustrasi tikus. Foto: Getty Images/EyeEm Mobile GmbH
Jakarta -

Keberadaan tikus bisa membuat penghuni rumah tidak nyaman. Tak jarang, penghuni mencari cara untuk membasmi tikus di rumah.

Membasmi tikus ini ada berbagai cara, bisa mengusirnya atau membunuhnya. Tapi boleh nggak sih membunuh tikus dalam ajaran Islam?

Dilansir dari NU Online, Islam memperbolehkan tikus untuk dibasmi. Hal itu karena tikus termasuk dalam lima hewan berbahaya bersama dengan ular, gagak pemakan bangkai, anjing galak, dan rajawali atau fawasiqul khamsah sebagaimana sabda Rasulullah SAW "Khamsul Fawasiq (lima hewan berbahaya) yang (boleh) dibunuh di tanah halal (di luar tanah haram) atau di tanah haram yaitu ular, gagak pemakan bangkai, tikus, anjing galak, dan rajawali."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima hewan tersebut disebut dengan menggunakan kata fisq karena mereka keluar dari sarang-sarangnya untuk melakukan kerusakan, menebarkan penyakit, dan ancaman bagi kehidupan manusia. (An-Nawawi Abu Zakaria, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi 2009] juz.8 hal.114).

Dalil tersebut menjadi landasan yang membolehkan membasmi tikus ketika menemukan tikus. Anjuran ini beralasan hewan tersebut mudah ditemui di masyarakat dan membawa penyakit, mulai dari air liur, urin, dan darah tikus dapat menyebabkan penyakit seperti leptospirosis, hantavirus pulmonary sindrom, dan tularemia. Tapi kalau ditemukan di alam liar dan tidak mengusik kehidupan, sebaiknya tidak dibunuh karena mengurangi jumlah mereka di alam liar dapat merusak keseimbangan ekosistem wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

Membunuh hewan fawasiqul khamsah juga berlaku di tanah haram yaitu daerah sekitar Kota Makkah dan Madinah yang merupakan kawasan dilarang mengusik hewan yang hidup di dalamnya. Tapi perlu diingat ya, untuk membasmi tikus tidak boleh menyiksanya dalam keadaan hidup maupun membakarnya. Apabila ingin membunuhnya, lakukan dengan membuat mereka tidak menderita atau tersiksa terlalu lama.

Di sisi lain, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok Ustaz Farid Nu'man Hasan mengatakan jika mencium bau bangkai tikus di rumah harus segera dibuang bangkainya. Bangkai tikus mengeluarkan bau sehingga malaikat tidak akan masuk ke rumah.

"Bangkai tikus itu najis, itu yang jadi masalahnya. Jika dia ada di luar rumah tidak apa-apa. Tapi jika di dalam rumah, tentunya jangan. Bau-bau tidak sedap menghalangi malaikat memasuki rumah kita," katanya saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

Demikian informasi mengenai hukum membasmi tikus di rumah menurut ajaran Islam.

(abr/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads