Apa Hukum Suami Menikah Lagi Secara Siri Tanpa Beri Tahu Istri Pertama?

Apa Hukum Suami Menikah Lagi Secara Siri Tanpa Beri Tahu Istri Pertama?

Anisa Rizki Febriani - detikSumut
Minggu, 04 Okt 2026 05:00 WIB
Ilustrasi nikah siri
Foto: Ilustrasi nikah siri. (Istock)
Jakarta -

Banyak masyarakat, khususnya di Indonesia, yang menikah secara siri. Secara agama sebetulnya pernikahan ini sah, namun tidak tercatat secara resmi di hadapan negara.

Dilansir detikHikmah, menurut buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri karya Yani C Lesar, nikah siri berlangsung secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Sebetulnya praktik nikah siri sudah ada sejak zaman Umar bin Khattab RA.

Melalui sebuah riwayat, dia berkata:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah nikah siri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan merajamnya." (HR Imam Malik)

Nikah siri berasal dari bahasa Arab, yaitu as-sirr yang artinya disembunyikan atau dirahasiakan. Nikah siri, secara istilah adalah perkawinan yang tidak diumumkan kepada publik atau tidak disaksikan oleh orang banyak.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari buku Manajemen Pernikahan Syariah yang ditulis Hamdan Firmansyah, ada empat pihak yang mengetahui pernikahan siri yaitu suami, wali, saksi dan istri.

Meski dilakukan secara diam-diam, setiap muslim yang sudah memiliki istri namun ingin menikah secara siri maka sepantasnya harus memberitahu istri pertama terlebih dahulu. Lantas, apa hukumnya jika suami nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama?

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama

Seorang suami yang menikahi wanita lain secara siri tanpa memberi tahu istri pertama maka termasuk ke dalam tindakan ilegal. Dalam buku Katakan Tidak Pada Poligami susunan KH Abdul H, diterangkan bahwa tindakan ini menciptakan lubang hitam hukum karena hak-hak perempuan dan wanita bisa hilang tanpa bekas.

Nikah siri yang dilakukan seperti itu akan merugikan pelaku serta pihak yang terlibat. Pernikahan siri umumnya dilakukan dengan wali dan dua saksi.

Sehingga akan timbul pertanyaan, jika istri pertama tidak diberitahu dengan alasan tertentu.

Menurut buku Hukum Keluarga yang disusun Dr Misno, dijelaskan bahwa poligami yang diwarnai dengan modus nikah di bawah tangan tanpa izin istri pertama bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam perkawinan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang.

Di Indonesia, hukum perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi orang Islam serta PP No.10 tahun 1983 bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketiga peraturan hukum yang disebutkan itu dalam beberapa pasalnya menyebutkan salah satu syarat yang harus dipenuhi suami yang akan berpoligami adalah persetujuan istri.

Diperbolehkan tetapi Menikah Secara Resmi Lebih Baik

Nikah siri diperbolehkan dalam agama, namun lebih baik menikah secara resmi. Menurut KH Yahya Zainul Ma'arif, pernikahan memiliki beban kewajiban dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

"Kami imbau kepada wanita agar sebisa mungkin harus ada surat nikahnya. Resmi," ujar Buya Yahya --sapaan akrabnya-- dalam ceramah yang disiarkan di YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.

Menurutnya, tanggung jawab dalam pernikahan tak hanya sekadar nafkah melainkan juga pendidikan dan keadilan.

"Ada beban tanggung jawab. Bukan tanggung jawab urusan nafkah saja. Di sana ada pendidikan yang harus diberikan, harus ada keadilan yang harus diberikan dalam menikah," sambung Buya Yahya.

MUI Haramkan Nikah Siri

Nikah siri sah secara agama, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkannya. Hal itu bukan tanpa alasan, karena praktik nikah siri dinilai menimbulkan banyak kerugian pada pihak perempuan.

"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis yang dilansir dari situs resmi MUI, Jumat (2/10/2026).

Kiai Cholil menyarankan masyarakat menghindari menikah secara siri dan memilih pernikahan yang tercatat resmi di negara.

Kerugian Nikah Siri bagi Perempuan dan Anak

Pernikahan siri memiliki kerugian bagi perempuan dan anaknya. Dinukil dari buku Kompilasi Hukum Islam terbitan Kementerian Agama RI dan Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional oleh Ghufron Maksum dkk, berikut ini penjelasannya.

  • Tidak berhak mendapat nafkah secara hukum jika suaminya menelantarkan
  • Tidak berhak atas harta gono-gini jika berpisah
  • Tidak berhak atas warisan dari suami jika suaminya meninggal dunia
  • Anak yang lahir dari pernikahan siri akan mengalami kesulitan mengurus akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayahnya
  • Tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan di KUA atau Dukcapil
  • Sulit membuktikan status pernikahan dalam kasus perceraian atau perselisihan hukum
  • Hak-hak istri tidak terjamin
  • Tidak memiliki perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena status pernikahannya tidak tercatat
  • Status anak menjadi tidak jelas

Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Momen Pedro Acosta-Alex Marquez Crash di Sprint Race MotoGP Jepang"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads