Mahar bukan sekadar pemberian dalam pernikahan, tetapi merupakan hak istri yang menjadi kewajiban suami. Dalam praktiknya, kondisi ekonomi membuat sebagian pasangan memilih membayar mahar secara bertahap setelah akad, sehingga muncul pertanyaan apakah cara tersebut tetap sah menurut hukum Islam?
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan finansial suami, tetapi juga kesepakatan kedua belah pihak mengenai waktu dan cara pembayaran. Lantas, bagaimana ketentuan Islam jika mahar belum lunas saat akad dan suami baru mencicilnya setelah menikah?
Mahar Jadi Hak Istri
Dikutip detikHikmah dari buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa Islam memuliakan perempuan dengan menetapkan mahar sebagai hak yang wajib diterima istri. Sebelum Islam datang, tradisi pada masa jahiliah menempatkan perempuan pada posisi yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahar bukan menjadi hak mempelai perempuan, melainkan berada di bawah kendali wali. Wali menentukan nilainya, menerima mahar, bahkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, sementara perempuan tidak memiliki hak atas harta tersebut.
Islam kemudian menghapus tradisi tersebut dan menetapkan bahwa mahar menjadi hak sepenuhnya milik istri, bukan ayah atau walinya. Ketentuan ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 4,
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
Hukum Mencicil Mahar Setelah Menikah
Dalam buku Fikih Sehari-hari karya A.R. Shohibul Ulum dijelaskan bahwa mahar tidak harus selalu dibayar secara tunai ketika akad nikah. Mahar dapat dibayarkan secara bertahap atau ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri.
Keterangan ini merujuk pada penjelasan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni. Dijelaskan, mahar boleh disegerakan seluruhnya, boleh pula sebagian dibayar di awal dan sisanya ditunda. Alasannya, mahar termasuk pembayaran dalam akad timbal balik (mu'awadhah), sehingga hukumnya sama seperti harga dalam transaksi jual beli yang dapat dibayar tunai maupun ditangguhkan.
Mahar yang Ditunda Tetap Menjadi Utang Suami
Apabila sebagian atau seluruh mahar ditunda pembayarannya, maka jumlah tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi oleh suami.
Hal ini juga dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa bahwa pada masa para sahabat, mahar umumnya langsung dibayarkan sehingga tidak perlu dicatat.
Namun, ketika mahar disepakati untuk ditunda dalam jangka waktu tertentu, pencatatannya perlu dilakukan agar tidak terlupa. Dokumen atau akta nikah yang mencantumkan besaran mahar dapat menjadi bukti bahwa mahar tersebut masih merupakan utang suami kepada istrinya.
Oleh karena itu, apabila mahar disepakati dibayar setelah akad nikah, suami tetap berkewajiban melunasinya sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Islam Menganjurkan Mahar yang Mudah
Meski mahar merupakan kewajiban, Islam tidak menganjurkan memberatkannya. Rasulullah SAW justru mendorong agar mahar dibuat sederhana sehingga memudahkan pernikahan.
Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Nikah yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya." (HR Ahmad)
Simak Video "Video Sepenting Apa Asupan Suplemen untuk Tubuh? Ini Kata Apoteker"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
