Guru Kecanduan Judol Curi Belasan HP Modus Challenge TikTok

Regional

Guru Kecanduan Judol Curi Belasan HP Modus Challenge TikTok

Made Wijaya Kusuma - detikSumut
Jumat, 28 Agu 2026 10:09 WIB
Konferensi pers kasus pencurian di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026).
Konferensi pers kasus pencurian di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Bulelang -

Seorang guru honorer di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian telepon seluler dengan modus challenge TikTok. Uang yang diperoleh dari aksi tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Pelaku berinisial PS (25) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng setelah polisi menerima laporan dari enam orang korban yang mengalami modus serupa. Aksi pencurian itu diketahui berlangsung di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng dalam rentang waktu 2 hingga 21 Agustus 2026.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, PS memilih calon korbannya secara acak. Pelaku kemudian menawarkan challenge TikTok berupa lomba lari dengan iming-iming hadiah sebesar Rp 200 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok dengan cara berlari. Apabila berhasil, pelaku akan memberikan uang Rp 200 ribu," kata Ruzi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026).

Sebelum tantangan dimulai, PS meminta telepon seluler milik korban dengan alasan akan dipakai sebagai alat pengatur waktu atau stopwatch. Ketika korban mulai berlari, pelaku mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Saat korban tidak lagi memperhatikan situasi, PS langsung melarikan diri sambil membawa HP tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setelah si korban memberikan handphone-nya, pelaku men-setting timer dan kemudian korban mulai berlari. Di suatu titik korban terlihat lengah, pelaku kabur dengan handphone korban," ujarnya.

Masing-masing dari enam korban dilaporkan kehilangan satu unit HP dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15 juta. Polisi kemudian menelusuri kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV dan menemukan kesamaan ciri-ciri pelaku.

PS akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Buleleng, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dalam pemeriksaan, PS mengakui telah melakukan aksi tersebut terhadap enam korban. Telepon seluler hasil curiannya kemudian digadaikan di sejumlah tempat.

Polisi juga menemukan 10 unit HP lain yang diduga berasal dari korban yang belum melaporkan kejadian tersebut. Barang bukti itu ditemukan dari sejumlah lokasi di Singaraja, di antaranya kawasan Taman Kota, Jalan Sawo, Jalan A Yani, Gereja Santo Paulus, Pelabuhan Buleleng, Pasar Buleleng, Kaliuntu, Jalan Serma Karma, hingga Banyuning.

Menurut Ruzi, PS mengaku melakukan aksi dengan modus serupa di 12 lokasi kejadian lainnya. Meski demikian, hingga saat ini baru enam korban yang secara resmi membuat laporan kepada polisi.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban challenge TikTok dengan modus yang sama untuk datang ke Polres Buleleng dan membuat laporan," kata Ruzi.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Dari hasil penyelidikan, terungkap pula motif pelaku melakukan pencurian tersebut. Uang hasil menggadaikan HP para korban digunakan PS untuk bermain judi online.

"Adapun hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini digunakan untuk judi online. Jadi memang judi online itu merupakan kejahatan yang dapat menjadi awal dari kejahatan lainnya, sama seperti narkoba," ujar Ruzi.

PS kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan polisi. Ia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan penipuan atau penggelapan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat hingga lima tahun.



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads