Anggota Komisi Yudisial (KY) Willem Saija menyebut jumlah hakim di Indonesia yang telah mengikuti pelatihan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih minim. Berdasarkan catatannya hakim yang sudah ikut pelatihan UU TPKS hanya 39 orang.
Mulanya Williem mengatakan setiap hakim perlu mengikuti pelatihan UU TPKS. Sebab, hal itu sangat penting untuk memastikan peradilan pidana berorientasi pada perlindungan, keadilan dan terhadap pemulihan korban.
"Masih 39 hakim yang mengikuti pelatihan UU TPKS. Jadi sangat minim sekali seluruh Indonesia, masih segitu hakim yang dilatih terkait TPKS," ujar Williem di pertemuan Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi UU TPKS di Medan, Selasa (29/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyoroti dalam amar putusan, harus lah ada pemulihan terhadap korban dituangkan secara rinci dan jelas. Nantinya, amar putusan mudah dimengerti dan dipahami berpihak kepada korban.
"Pemulihan kepada korban dan perlindungan dalam memulihkan psikis korban harus jelas dibuat di amar putusannya," tambah Wiliem.
Ia mengatakan putusan tentang restitusi atau pembayaran ganti kerugian oleh pelaku tindak pidana kepada korban dapat ditambahkan dalam persidangan. Bahkan, ke depan KY akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) membuat pelatihan ke hakim dalam peningkatan kapasitas.
"Tetapi kami tidak bisa mengintervensi hakim. Nantinya, kami akan tegaskan kepada hakim terkait UU TPKS tersebut," imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa ranah KY, tidak berkaitan dengan substansi putusan hakim.
"Fungsi KY ialah mengawasi hakim, melihat adanya sesuatu kurang tepat harus dibuktikan dahulu," imbuh William dalam pertemuan tersebut.
Untuk diketahui pelatihan UU TPKS membantu hakim memahami kondisi psikologis dan penderitaan korban, sehingga proses peradilan tidak menjadi sumber trauma kedua bagi korban.
KY RI berperan menjalankan mandat Konstitusional, sebagaimana diamanatkan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2011. Di mana KY berwenang mengawasi perilaku hakim guna menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
Berdasarkan data Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang tahun 2025, sebanyak 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya.
Simak Video "Video: Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
