Dua tahun sudah anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 dilantik. Namun hingga saat ini, satu kursi milik Fraksi PDIP DPRD Sumut masih dibiarkan kosong.
Kursi itu awalnya milik Faizal yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 5. Dapil 5 sendiri mencakup wilayah Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.
Namun Faizal terjerat kasus korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara. Faizal merupakan adik Bupati Batu Bara saat itu, Zahir, yang juga Ketua DPC PDIP Batu Bara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuh vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Faizal.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faizal, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (23/12/2024).
Lamanya pengambilan keputusan soal pengisian kursi DPRD Sumut dinilai merugikan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Pengamat politik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Faisal Riza.
Riza menilai PDIP harusnya sudah lama menentukan nasib kursi kosong tersebut. PDIP dinilai menyia-nyiakan mandat rakyat yang sudah memilih PDIP.
"Problem utama ada di parpolnya, mestinya parpol sudah bisa sejak lama menentukan sikap mengisi kekosongan kursi atas nama mandat rakyat, kalau keadaannya begini, berarti ada jarak dimana parpol yang seharusnya meneguhkan aspirasi rakyat lewat anggotanya, malah menyia-nyiakan peluang, di sini rakyat yang rugi, suaranya tidak diwakili," kata Faisal Riza saat dihubungi, Rabu (13/5/2026).
Peristiwa ini membuat mekanisme tuntunan rakyat menyalurkan aspirasi melalui DPRD menjadi kosong. Rakyat yang merupakan pemilih tidak memiliki mekanisme menuntut wakilnya karena kendali penuh ada di partai politik.
"Tidak adanya mekanisme tuntutan dari rakyat yang memberikan aspirasinya kepada anggota dewan terpilih, ini membuat kekosongan panjang kursi dewan, tapi mekanisme rakyat untuk menuntut tidak tersedia karena kendali penuh ada di parpol," ucapnya.
Riza menilai partai politik seharusnya berorientasi kepada suara rakyat yang direpresentasikan melalui anggota DPRD. Partai politik dinilai tidak boleh melupakanmu kewajiban normatif karena konflik kepentingan di internal.
"Makanya parpol harus berorientasi pada suara rakyat, keadilan yang direpresentasikan melalui perwakilan anggota mereka di dewan. Parpol tidak boleh terlibat conflict of interest di internalnya sendiri tetapi melupakan kewajiban normatifnya," tuturnya.
