Ketua KPU Langkat yang Gelapkan Mobil Dinas Dilaporkan ke DKPP

Ketua KPU Langkat yang Gelapkan Mobil Dinas Dilaporkan ke DKPP

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 01 Sep 2026 10:00 WIB
Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat diwawancarai usai rapat pleno terbuka. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Ketua KPU Sumut Agus Arifin . (Finta Rahyuni/detikSumut)
Langkat -

Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat. Atas kasus ini, Husni pun dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan Husni dilaporkan atas perintah KPU RI. Ia menyebut KPU Sumut saat ini menunggu jadwal sidang DKPP.

"KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang," katanya, Selasa (1/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, Husni juga sudah diberhentikan dari jabatannya. Ia bilang mobil Pemkab Langkat yang dipakai Husni sudah 8 bulan menghilang.

"Iya (Husni) diberhentikan sementara. Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir 8 bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Husni diberhentikan sementara berdasarkan rapat pleno KPU RI. Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat.

"Jadi KPU provinsi juga meminta keterangan ke KPU Langkat, kita panggil ke kantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa ke rapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkan lah SK nya," ucapnya.



(niz/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads