Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat. Atas kasus ini, Husni pun dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan Husni dilaporkan atas perintah KPU RI. Ia menyebut KPU Sumut saat ini menunggu jadwal sidang DKPP.
"KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang," katanya, Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, Husni juga sudah diberhentikan dari jabatannya. Ia bilang mobil Pemkab Langkat yang dipakai Husni sudah 8 bulan menghilang.
"Iya (Husni) diberhentikan sementara. Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir 8 bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor," jelasnya.
Husni diberhentikan sementara berdasarkan rapat pleno KPU RI. Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat.
"Jadi KPU provinsi juga meminta keterangan ke KPU Langkat, kita panggil ke kantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa ke rapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkan lah SK nya," ucapnya.
