Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Selasa, 22 Sep 2026 13:40 WIB
Tangkapan layar tampang jukir di Jalan Palang Merah, Kota Medan, yang mengutip tarif parkir melebihi ketentuan.
Foto: Tangkapan layar tampang jukir di Jalan Palang Merah, Kota Medan, yang mengutip tarif parkir melebihi ketentuan. (dok. Istimewa)
Medan -

Video yang menampilkan seorang juru parkir (jukir) di Jalan Palang Merah, Kota Medan, mengutip tarif parkir melebihi aturan yang berlaku viral di media sosial. Kini Dishub Medan telah memecat jukir resmi yang bertugas di lokasi tersebut.

Dalam video yang dilihat detikSumut, Selasa (22/9/2026), tampak jukir tersebut meminta uang parkir sebesar Rp 3.000 kepada pengendara sepeda motor. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, tarif retribusi parkir untuk sepeda motor di Kota Medan sebesar Rp 2.000.

Lantaran pengendara menolak untuk membayar sesuai permintaan tersebut, jukir tersebut langsung melontarkan kata kasar dan memaki pengendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang tarif parkir Rp 2.000 tapi setoran tinggi," kata juru parkir tersebut.

Di dalam video terlihat ada personel Dishub yang tengah bertugas di lokasi. Pengendara sepeda motor yang merekam aksi itu juga menyayangkan sikap petugas Dishub yang tidak menertibkan jukir tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sangat disayangkan ada personel Dishub tapi tidak menindak," kata perekam video.

Usai ramai di media sosial, Dishub Kota Medan pun memanggil jukir yang bersangkutan. Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan Dishub, jukir yang viral di media sosial (medsos) tersebut bukan jukir resmi.

"Kejadian itu pada Hari Minggu (20/9) kemarin. Jadi dari hasil penelusuran kami, jukir ini bukan jukir resmi. Tapi jukir yang diperbantukan di lokasi, jukir resminya adalah istrinya. Tapi karena volume kendaraan tinggi saat Hari Minggu, dia (istri) enggak bisa mendorong sepeda motor keluar, jadi minta tolong sama suaminya," ujar Humas Dishub Medan Ali Hanafi dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram Dishub Medan.

Ali menyebut, jukir resmi yang bertugas di lokasi tersebut sudah dipecat oleh pihak pengelola parkir di lokasi. Menurutnya, hal ini jadi peringatan bagi jukir-jukir lainnya untuk tidak mengutip tarif parkir di atas aturan.

"Jadi ibu ini sudah dipecat karena pertimbangan perbuatan yang tidak dibenarkan. Tapi nanti akan dipertimbangkan kembali jika yang bersangkutan kooperatif," tambahnya.

Ali juga telah menegur oknum jukir yang meminta tarif parkir di atas aturan kepada pengendara. Menurutnya, tidak pernah ada sama sekali penambahan tarif parkir di tepi jalan umum berdasarkan lamanya kendaraan parkir.

"Kita sudah menegur yang bersangkutan untuk tidak memaki pengendara dan memang tidak dibolehkan mengutip parkir melebihi aturan. Karena retribusi parkir tepi jalan, bukan yang di dalam gedung yang tarif parkirnya meningkat sesuai lamanya waktu parkir," ucapnya.

Terkait petugas Dishub yang berada di lokasi, Ali mengatakan pihaknya telah memberi peringatan. Ia menyebut, meskipun petugas Dishub disebut telah melerai perdebatan antara jukir dan pengendara, tindakannya dinilai tidak cekatan.

"Itu petugasnya juga kita beri peringatan. Harusnya sigap dan tidak menunggu sampai terjadi pertengkaran baru dipisah," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Cerita di Balik Gagalnya Pencurian Uang Rp 3 Miliar oleh Jukir Perempuan Lansia"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads