Seorang juru parkir (jukir) liar bernama Ari Zumarwan (39) mencuri tas wanita yang tengah membawa anaknya berobat ke salah satu apotek di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Awalnya, pelaku ikut membantu mengangkat anak korban ke apotek itu.
"Tersangka mengambil (tas) saat membantu korban mengangkat anaknya yang sakit. Kebetulan tersangka sebagai jukir liar di seputaran TKP," kata Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, Jumat (18/9/2026).
Yaqin menyebut pencurian itu terjadi di depan salah satu apotek di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kamis (30/7) malam. Saat itu, korban Linda (38) tengah membawa anaknya yang tengah sakit berobat ke apotek itu dengan menaiki mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di depan apotek itu, korban meminta tolong ke pelaku yang merupakan jukir liar di lokasi untuk membantunya mengangkat anaknya. Pelaku pun membantunya.
Namun, setelah mengangkat anak korban, pelaku ternyata kembali ke mobil korban dan mencuri tas berisi ponsel serta uang tunai senilai Rp 1 juta.
"Pelaku kemudian balik ke mobil pelapor tanpa disuruh dan mengambil barang pelapor," jelasnya.
Setelah dari apotek itu, korban pergi membawa anaknya berobat ke RSIA Rosiva di Jalan Jangka, Kecamatan Medan Timur. Setibanya di rumah sakit, baru lah korban sadar bahwa tasnya telah hilang.
Lalu, kata Yaqin, korban kembali lagi ke apotek tersebut untuk mengecek tasnya. Namun, apotek tersebut sudah tutup dan tas korban tidak ditemukan.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Usai menerima laporan tersebut, polisi menyelidiki peristiwa tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Datuk Kabu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/9).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ponsel korban itu telah dijualnya ke orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 400 ribu. Yaqin menyebut pelaku juga merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus penjambretan dan pencurian tiang lampu.
"Dari keterangan pelaku, ponsel tersebut di jual di Jalan Denai sama orang yang tidak dikenal seharga Rp 400.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk main judi dan narkoba," pungkasnya.
Teks foto: Pelaku saat diamankan di kantor polisi. (Foto: dok. Polsek Medan Area)
