Pemkot Banda Aceh Hapus Denda-Diskon PBB hingga 75%

Aceh

Pemkot Banda Aceh Hapus Denda-Diskon PBB hingga 75%

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 14 Sep 2026 20:01 WIB
Peluncuran program diskon pokok PBB-P2 di Banda Aceh ( Agus Setyadi).
Foto: Peluncuran program diskon pokok PBB-P2 di Banda Aceh ( Agus Setyadi).
Banda Aceh -

Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan diskon pokok Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 75 persen bagi para penunggak. Pemerintah juga menghapus sanksi administratif untuk masa pajak tahun 2001 hingga 2025.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang diteken Illiza Sa'aduddin Djamal. Pelaksanaan progam itu berlaku mulai hari ini hingga 31 Oktober mendatang.

Dalam aturan itu disebutkan pengurangan pokok PBB-P2 diberikan untuk masa pajak tahun 2001-2012 sebesar 75 persen dan 2013 hingga 2025 sebesar 50 persen. Sementara sanksi administratif diberikan pembebasan 100 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita launching untuk pengurangan pajak bumi dan bangunan baik itu untuk perdesaan maupun perkotaan. Karena memang sejak 2001 sampai 2025 ini cukup tinggi yang tertunggak," kata Illiza kepada wartawan usai peluncuran program tersebut di Aula Bapelkes Aceh di Banda Aceh, Senin (14/9/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, piutang PBB-P2 berdasarkan ketetapan SPPT dikategorikan menjadi 2 periode yaitu piutang hibah dari Pemerintah Pusat dari masa tahun pajak 2001 hingga 2012 sebesar Rp. 36,5 miliar. Sementara
piutang tunggakan PBB-P2 yang dikelola Pemerintah Kota Banda Aceh dari masa Tahun Pajak 2013 hingga 2025 sebesar Rp. 99,6 miliar.

Illiza berharap para penunggak PPB di Kota Banda Aceh dapat segera melunasi kewajibannya dengan memanfaatkan program diskon tersebut. Kebijakan itu disebut diambil untuk meringankan beban masyarakat yang selama ini tidak mampu membayarkan PPB-P2 mereka.

"Harapannya ini betul-betul bisa tersosialisasi dengan baik. Semua para wajib pajak yang masih menunggak bisa mendapatkan kemudahan untuk bisa mereka menyelesaikan. Dan InsyaAllah, apa yang kita dapatkan juga akan bisa kita kembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan kota," jelas Illiza.

"Dan dampak kepada para penunggak bisa mendapatkan keringanan, bagi masyarakat kota yang nantinya pembayarannya ini bisa mendapatkan kesejahteraan. Jadi, ini kebijakan yang kami ambil yang kami tuangkan dalam Peraturan Wali Kota. Mudah-mudahan bisa mendapatkan dukungan semua pihak," ungkapnya.



(astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads