Pasangan pengantin ketika menggelar walimah pernikahan biasanya akan mengundang keluarga, kerabat atau teman. Biasanya acara tersebut digelar sebagai ungkapan syukur atas pernikahan yang telah berlangsung.
Bagi umat muslim, menghadiri undangan pernikahan merupakan salah satu bentuk menjaga hubungan baik satu sama lain. Islam mengatur hal itu secara jelas.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendo'akan yang bersin." (HR Al-Bukhari)
Namun, terkadang seseorang dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat menghadiri undangan karena alasan pekerjaan, keperluan keluarga, kondisi tertentu, atau ada agenda lainnya. Lantas, bagaimana hukum menolak undangan pernikahan karena ada keperluan lain?
Hukum Memenuhi Undangan Pernikahan
Dikutip detikHikmah dari buku Kajian Fiqh Munakahat Kontemporer karya Muhammad Mujib R., sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat hukumnya sunnah. Akan tetapi pendapat yang pertama yang lebih jelas.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits,
"Apabila salah seorang di antara kalian diundang kepada walimah, hendaklah ia mendatanginya." (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya memenuhi undangan walimah merupakan kewajiban apabila memenuhi sejumlah syarat. Terlebih, undangan tersebut ditujukan secara khusus kepada orang yang bersangkutan.
Menolak Hadiri Undangan karena Ada Keperluan Lain?
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW tegas mengatakan,
"Barang siapa yang tidak menghadiri undangan walimah atau pernikahan, sungguh dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR Muslim)
Dalam buku yang berjudul Buku Fikih Munakahat karya Sudarto, dijelaskan bahwa hukum memenuhi undangan seorang muslim adalah disyariatkan, tanpa adanya perselisihan di antara para ulama.
Namun pada praktiknya, seseorang apabila terdapat uzur atau alasan yang dibenarkan syariat boleh tidak menghadiri undangan pernikahan. Misalnya, seseorang sedang menjalankan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, harus merawat anggota keluarga, memiliki acara lain yang sifatnya mendesak, atau terdapat kepentingan lain yang apabila ditinggalkan dapat menimbulkan mudarat.
Dengan demikian, menolak undangan pernikahan bukan berarti selalu berdosa. Hal yang perlu diperhatikan adalah alasan ketidakhadiran tersebut dan cara menyampaikannya kepada pihak yang mengundang.
Jika terdapat keperluan yang lebih mendesak, maka seseorang dapat meminta maaf dan menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir. Hubungan silaturahmi tetap dapat dijaga meskipun tidak datang ke acara pernikahan.
Wallahu a'lam.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video Sepenting Apa Asupan Suplemen untuk Tubuh? Ini Kata Apoteker"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
