Akhir Pelarian Pencuri Motor Driver Ojol Wanita Tunarungu di Medan

Round Up

Akhir Pelarian Pencuri Motor Driver Ojol Wanita Tunarungu di Medan

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 26 Agu 2026 10:59 WIB
Pelaku Arif saat ditangkap petugas kepolisian. (Foto: dok. Polrestabes Medan)
Foto: Pelaku Arif saat ditangkap petugas kepolisian. (dok. Polrestabes Medan)
Medan -

Pelaku pencurian sepeda motor milik pengemudi ojek online wanita penyandang tunarungu bernama Rossa Amelia (26), berhasil ditangkap polisi. Selama hampir 2 bulan diburu, pelarian pelaku M Arif Matondang berakhir.

Untuk diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Minggu (5/7/2026). Sementara pelaku ditangkap Senin (24/8).

Ketua Umum Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) Agam Zubir mengatakan korban awalnya ditabrak dari belakang oleh angkot nomor 103.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya korban ditabrak dari belakang oleh supir angkot saat korban hendak mau membawa orderan paket express,"katanya kepada detikSumut, Minggu.

Agam menyebut korban sempat pingsan akibat kecelakaan tersebut dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Sopir angkot yang menabrak korban kabur dengan modus hendak mengantar penumpangnya.

ADVERTISEMENT

Pengemudi ojek online lain yang melihat peristiwa tersebut kemudian mengantar korban ke rumah sakit terdekat. Sementara, sepeda motor korban dititip ke salah satu salon yang berada di dekat lokasi kejadian.

Lalu, saat rekan korban menuju salon untuk mengambil motor korban, motor itu ternyata sudah tidak berada di lokasi. Setelah dicek di CCTV, ternyata motor korban diambil oleh pelaku yang awalnya menolong korban saat kecelakaan.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku keluarga korban. Pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Peristiwa yang menimpa Rossa itu viral. Banyak masyarakat yang bersimpati dengan kejadian yang menimpa Rossa itu.

Belakangan, Rossa pun mendapatkan bantuan sepeda motor dari anggota DPR RI Ade Jona Prasetyo.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu pun menyelidiki pelaku hingga akhirnya menangkapnya saat berada di Kecamatan Medan Tuntungan. Pelarian pelaku berakhir di tangan Timsus JCS Polrestabes Medan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Selasa (25/8).

Namun, saat proses pengembangan pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Alhasil, petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku.

Setelah itu, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk pengobatan. Kemudian, tersangka diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor korban itu dijual pelaku seharga Rp 6,2 juta. Lalu, uang itu digunakan untuk berbagai hal, seperti membeli narkoba dan menyewa PSK.

"Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp 6.200.000. Uang hasil menjual motor itu digunakan untuk membeli sabu, pakaian, sewa hotel dan PSK," kata Bimo.

Bimo menjelaskan bahwa pelaku ini merupakan residivis yang sudah berulang kali beraksi. Hasil pengecekan sejauh ini, pelaku telah melakukan pencurian motor dan ponsel di 42 lokasi.

"Pelaku spesialis pencurian motor dan handphone di 42 TKP," kata Bimo Setiadi.

Aksi itu dilakukan pelaku di beberapa wilayah, yakni Kota Medan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, Pematangsiantar dan Simalungun. Modus yang digunakan pelaku juga beragam. Namun, mayoritas pelaku melakukan modus berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli sesuatu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Mengunjungi Keindahan Mata Air Bah Tio, Sumatera Utara "
[Gambas:Video 20detik] (fnr/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads