Aceh

Inspektur Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis Harus Disanksi Tegas

Azhar Bagas Ramadhan - detikSumut
Rabu, 19 Agu 2026 12:21 WIB
Eks Inspektur Banda Aceh Ditangkap di Kantor Bareng Pasangan Sejenis. (Istimewa)
Banda Aceh -

Inspektur Kota Banda Aceh, FD (52), ditangkap bersama AM (22) pasangan sejenis di kantornya. PBNU meminta agar FD diberikan sanksi tegas.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Fahrur Rozi awalnya menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia bilang pejabat publik semestinya dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

"Kalau benar hal itu terbukti, tentu sangat disayangkan karena menyangkut pejabat publik yang semestinya menjadi teladan," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur, Rabu (19/8/2026) dikutip detikNews.

Fahrur menekankan kasus tersebut terjadi di Aceh sehingga proses hukum harus mengacu pada aturan yang berlaku di wilayah tersebut.

"Karena ini terjadi di Aceh, proses hukumnya harus mengikuti Qanun Jinayat yang berlaku," ujarnya.

Dia meminta masyarakat tidak menghakimi pihak yang bersangkutan sebelum proses hukum selesai. Menurutnya, proses penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum," tutur Fahrur.

Fahrur mengatakan apabila yang bersangkutan nantinya dinyatakan terbukti bersalah, sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional. Hal itu, kata dia, termasuk kemungkinan adanya sanksi dalam konteks kepegawaian.

"Jika terbukti bersalah, sanksinya juga harus tegas dan proporsional, termasuk sanksi kepegawaian," katanya.



Simak Video "CTARSA Berbagi Kebahagiaan di Aceh Tamiang"


(astj/astj)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork